Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 22/PUU-XV/2017 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 12 Desember 2018

Tanggal Registrasi: 2017-05-18

Pemohon

Endang Wasrinah, Maryanti, dan Rasminah berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 23 Maret 2017 memberikan kuasa kepada Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., Dian Kartikasari, S.H., dkk.

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K), Saldi Isra (A), Aswanto (A), Ria Indriyani (PP)

Amar Putusan

Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan [[Pasal 7 ayat (1)]] sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan ketentuan [[Pasal 7 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini; 4. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019), khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan; 5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 7 ayat (1)]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Sebagian**