Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 31 Agustus 2021
Tanggal Registrasi: 2021-06-07
Pemohon
1. Yayasan Auriga Nusantara, yang diwakili oleh Timer Manurung (selaku Ketua Pengurus), Syahrul Fitra (selaku Sekretaris Pengurus), dan Triana Ramdani (selaku Bendahara Pengurus) sebagai Pemohon I; 2. Perkumpulan Kaoem Telapak, yang diwakili oleh Mardi Minangsari (selaku Ketua Pengurus) dan Wishnu Tirta Setiadi (selaku Wakil Ketua Pengurus) sebagai Pemohon II.
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Arief Hidayat (A) Enny Nurbaningsih (A) Fransisca (PP)
Amar Putusan
Kata Kunci
Pembatasan ancaman Tindak Pidana Pencucian Uang hanya di atas 4 tahun, Pembatasan Penyidik dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang
