Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 7 huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 22/PUU-XIV/2016 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 15 Juni 2016

Tanggal Registrasi: 2016-03-15

Pemohon

Frederyk Sampepadang, Sm., Hk.

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K) Patrialis Akbar (A) Maria Farida Indrati (A) Cholidin Nasir (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilhan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 4 ayat (2)]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**