Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 7 Desember 2015
Tanggal Registrasi: 2015-01-28
Pemohon
1. Prof. Denny Indrayana, S.H., L.LM., Ph.D. sebagai Pemohon I; 2. Feri Amsari, S.H., M.H. sebagai Pemohon II; 3. Hifdzil Alim. sebagai Pemohon III; 4. Ade Irawan. sebagai Pemohon IV; Kuasa Pemohon: Heru Widodo, S.H., M.Hum.,dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Patrialis Akbar (A), I Dewa Gede Palguna (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama danterakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya
disebut UU 2/2002), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (selanjutnya disebut UU 3/2003 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disebut UU 34/2004)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
63
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dansesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband)antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III adalah
perseorangan warga negara Indonesia pembayar pajak (tax payer), yang juga
berprofesi masing-masing sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, Staf Pengajar
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
Hukum Tata Negara, serta Staf Pengajar Hukum Tata Negara dan Peneliti.
Menurut para Pemohon, dengan adanya ketentuan pasal a quo maka hak
konstitusionalnya dirugikan atau setidaknya berpotensi dirugikan karena menurut
para Pemohon, pajak yang dibayarkan oleh Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III, baik dalam periode tahunan atau pajak setiap transaksi keuangan
yang dilakukan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dirugikan karena proses
pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang berlarut-larut
dan besar kemungkinan berpotensi akan berulang dirugikan lagi pada
pengangkatan Panglima TNI karena harus melalui proses politik dengan
persetujuan DPR, yang potensial disimpangi dan dijadikan alat bargaining politik
akibat keberadaan pasal yang diuji pada Undang-Undang Kepolisian RI, Undang-
Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI. Selain itu, Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III sebagai dosen Hukum Tata Negara dirugikan karena
kesulitan untuk menjelaskan sistem presidensial dalam ketatanegaraan Republik
Indonesia, khususnya terkait dengan pertanyaan mengapa untuk mengangkat
Kapolri dan Panglima TNI, Presiden diharuskan mendapat persetujuan DPR?Lalu,
dimana hak prerogatif Presiden? Hal lain yang juga menjadi alasan Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III adalah bahwa para Pemohon yang sejak lama
concern dengan agenda perjuangan antikorupsi, berpotensi kembali dirugikan,
karena proses pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI yang politis melalui DPR
berpotensi menghadirkan praktik politik uang (money politic);
Bahwa Pemohon IV sebagai pegiat antikorupsi pada perkumpulan
Indonesia Corruption Watch (ICW), berdasarkan Pasal 6 Anggaran Dasar ICW,
dalam upaya memperjuangkan pemberantasan korupsi, ICW memiliki visi
menguatnya posisi tawar rakyat yang teroganisir dalam mengontrol negara dan
turut serta dalam pengambilan keputusan serta mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang demokratis, bebas korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial dan
jender. Pemohon IV melalui lembaganya secara rutin melakukan kegiatan untuk
berperan serta dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Salah satu kegiatan
yang dilakukan adalah pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan
dalam bentuk korupsi. Menurut Pemohon IV, keberadaan pasal-pasal tersebut
dinilai
menyebabkan
proses
politik
dalam
pemberian
persetujuan
atas
pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI sekaligus pengangkatan Calon Kapolri
dan Calon Panglima TNI, selain menyimpangi proses ketatanegaraan dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
sistem pemerintahan presidensial, juga berpotensi menimbulkan transaksi politik
termasuk korupsi yang terjadi akibat peluang norma yang terdapat dalam Undang-
Undang yang diuji. Berbagai kerja yang telah dilakukan Pemohon IV terlibat dalam
pemberantasan korupsi dan pengawasan potensi penyimpangan anggaran
ditujukan untuk pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang
dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 telah dirugikan dengan keberadaan norma
undang-undang yang diuji. Selain itu, menurut Pemohon IV, keberadaan norma
yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkeadilan terhadap
Pemohon IV sebagai badan hukum di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
[3.6]
Menimbang bahwa memperhatikan dalil-dalil permohonan Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III, hal yang dipersoalkan Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III adalah adanya kerugian
