Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 22/PUU-XIII/2015 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 7 Desember 2015

Tanggal Registrasi: 2015-01-28

Pemohon

1. Prof. Denny Indrayana, S.H., L.LM., Ph.D. sebagai Pemohon I; 2. Feri Amsari, S.H., M.H. sebagai Pemohon II; 3. Hifdzil Alim. sebagai Pemohon III; 4. Ade Irawan. sebagai Pemohon IV; Kuasa Pemohon: Heru Widodo, S.H., M.Hum.,dkk

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) Patrialis Akbar (A), I Dewa Gede Palguna (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum