Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Terhadap UUD 1945

Perkara 22/PUU-XII/2014 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 28 Mei 2014

Tanggal Registrasi: 2014-03-03

Pemohon

Ifdhal Kasim, S.H., dan Supriyadi Widodo Eddyono, S.H, kuasa kepada Wahyudi Djafar, S.H., dkk,

Majelis Hakim

Patrialis Akbar Ahmad Fadlil Sumadi Anwar Usman, Yunita Ramadhani

Amar Putusan

> Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan pengujian Pasal 260 [[UU Nomor 42 Tahun 2008]] tetang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, untuk dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan > Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) > [2.2] > Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para Pemohon mengajukan bukti-bukti surat atau tertulis, yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-3, sebagai berikut: > 1. > Bukti P-1 > : > Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; > 2. > Bukti P-2 > : > Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; > 3. > Bukti P-3 > : > Fotokopi Identitas para Pemohon, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Advokat, Nomor Pokok Wajib Pajak; > [2.3] > Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan tanggal 28 April 2014, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: > Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi masyarakat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. > Pasal 6A Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Maka untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, memenuhi derajat kompetensi-kompetensi yang sehat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka diaturlah dalam suatu undang-undang yang dalam hal ini [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]]. ### Batu Uji - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28I UUD 1945]] - [[Pasal 22E ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28I ayat (1) UUD 1945]] ### Putusan Status: **Dikabulkan** ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum Putusan ini mengubah ketentuan dalam [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ## Hakim Konstitusi ##

Pertimbangan Hukum