Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Terhadap UUD 1945.

Perkara 22/PUU-XI/2013 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 28 Agustus 2013

Tanggal Registrasi: 2013-02-11

Pemohon

Partai Persatuan Nasional (PPN), kuasa kepada Paulus Sanjaya Samosir., S.Sos., S.H., dkk,

Majelis Hakim

Harjono, Achmad Sodiki, Muhammad Alim Mardian Wibowo

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 1 ayat (3) huruf a]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Pertimbangan Hukum