Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 25 April 2012
Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-20
Pemohon
Oliva Yulianti Widya
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Maria Farida Indrati M. Akil Mochtar Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Gugur
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU 37/2004), terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut:
[3.2.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah memanggil
Pemohon secara sah dan patut dengan surat panggilan Panitera Mahkamah
Konstitusi Nomor 202.22/PAN.MK/2/2012, tanggal 28 Februari 2012, yang
dikirimkan melalui pos surat kilat khusus tercatat tanggal 28 Februari 2012 untuk
menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan diselenggarakan pada
tanggal 9 Maret 2012. Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan berdasarkan
ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi. Pada sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Pemohon
tidak hadir. Mahkamah menerima surat dari Pemohon bertanggal 9 Maret 2012
melalui faksimili yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat
menghadiri sidang pada tanggal 9 Maret 2012 dikarenakan Pemohon baru
menerima surat panggilan sidang pada tanggal yang sama dengan tanggal
6
penyelenggaraan sidang. Menurut Pemohon oleh karena jarak tempuh yang jauh
antara tempat tinggal Pemohon dengan Mahkamah, Pemohon tidak dapat
menghadiri sidang pada tanggal 9 Maret 2012, dan memohon kepada Mahkamah
untuk menunda persidangan sampai hari Jumat tanggal 30 Maret 2012;
[3.2.2] Bahwa Mahkamah telah memanggil kembali Pemohon secara sah dan
patut
dengan
surat
panggilan
Panitera
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
254.22/PAN.MK/3/2012, tanggal 13 Maret 2012, yang dikirimkan melalui pos kilat
khusus tercatat tanggal 13 Maret 2012 untuk menghadiri sidang yang akan
diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2012 sesuai dengan permohonan
Pemohon dalam surat bertanggal 9 Maret 2012 sebagaimana dipertimbangkan di
atas, namun Pemohon tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah;
[3.3]
Menimbang bahwa terhadap ketidakhadiran Pemohon yang telah
dipanggil secara sah dan patut tersebut, Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak
bersungguh-sungguh dengan permohonannya dan Pemohon dianggap tidak
mempergunakan haknya. Oleh karena itu demi peradilan yang cepat, sederhana,
dan biaya ringan, serta kepastian hukum, permohonan Pemohon harus segera
diputus;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka
permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan;
4.
Kata Kunci
Oliva Yulianti Widya; PT. Sinar Dewi Flores Indah; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; tindak pidana penipuan dan penggelapan; Kepala BNI Cabang Ende; tidak hadir sidang; peradilan yang cepat; tanpa alasan yang sah; sederhana; biaya ringan; kepastian hukum;
