Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 22/PUU-X/2012 PUU Gugur

Tanggal Putusan: 25 April 2012

Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-20

Pemohon

Oliva Yulianti Widya

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva Maria Farida Indrati M. Akil Mochtar Ina Zuchriyah

Amar Putusan

Gugur

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Oliva Yulianti Widya; PT. Sinar Dewi Flores Indah; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; tindak pidana penipuan dan penggelapan; Kepala BNI Cabang Ende; tidak hadir sidang; peradilan yang cepat; tanpa alasan yang sah; sederhana; biaya ringan; kepastian hukum;