Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 17 November 2009
Tanggal Registrasi: 2009-04-01
Pemohon
Pemohon : Prof. Dr. drg. I Gede Winasa(Bupati Jembrana) Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki Maruarar Siahaan Harjono, Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
untuk menguji Pasal 58 huruf o dan Penjelasan Pasal 58 huruf o Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) selanjutnya disebut
UU 32/2004 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
52
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 58 huruf o dan Penjelasan Pasal 58 huruf o UU
32/2004 terhadap UUD 1945, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
53
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta Putusan-
Putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional
para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, secara spesifik dan aktual, telah
dirugikan akibat diberlakukannya ketentuan Pasal 58 huruf o dan Penjelasan Pasal
58 huruf o UU 32/2004.
1. Pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
2. Pasal 28D ayat (3) “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.”
3. Pasal 28G ayat (1) ”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
54
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.”
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap pasal-pasal tersebut, para Pemohon
mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
[3.8.1] Dengan ketidakjelasan apakah pengaturan “pembatasan 2 masa
jabatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 58 huruf o dan Penjelasan Pasal 58
huruf o UU 32/2004 menganut pengaturan “pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah secara langsung” sebagaimana dianut dalam Pasal 56 ayat (1) UU
32/2004, maka pengaturan Pasal 58 huruf o dan Penjelasan Pasal 58 huruf o UU
32/2004 telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pelaksanaan hak-hak
konstitusional Pemohon I sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 untuk turut serta kembali sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2010 dan juga menimbulkan
ketidakpastian hukum terhadap pelaksanaan hak-hak konstitusional Pemohon II
untuk turut serta kembali sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2011;
[3.8.2] Ketidakjelasan apakah pengaturan “pembatasan dua masa jabatan”
sebagaimana diatur dalam Pasal 58 huruf o UU 32/2004 dan Penjelasan Pasal 58
huruf o UU 32/2004 menganut pengaturan “pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah secara langsung” sebagaimana dianut dalam Pasal 56 ayat (1) UU
32/2004, maka hal itu dapat menghilangkan hak konstitusional Pemohon I dan
Pemohon II untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sebagaimana warganegara
lainnya yang memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai Bupati dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah Langsung, yang secara jelasnya dapat menghambat
Pemohon I untuk kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2010 dan juga Pemohon II
dapat kehilangan dan/atau terhambat hak konstitusionalnya untuk serta turut serta
sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Karimun
Tahun 2011;
[3.8.3] Ketidakjelasan apakah pengaturan “pembatasan dua masa jabatan”
sebagaimana diatur dalam Pasal 58 huruf o UU 32/2004 dan Penjelasan Pasal 58
huruf o UU 32/2004 menganut pengaturan “pemilihan kepala daerah dan wakil
55
kepala daerah secara langsung” sebagaimana dianut dalam Pasal 56 ayat (1) UU
32/2004, maka hal itu telah menimbulkan ancaman ketakutan bagi Pemohon I
apakah masih dapat turut serta kembali sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2010 dan juga menimbulkan
ancaman ketakutan bagi Pemohon II apakah masih dapat turut serta sebagai
Calon Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Karimun Tahun
2011;
[3.8.4] Fakta penetapan dan pengangkatan sebagai Kepala Daerah dapat melalui
mekanisme:
1. Wakil Kepala Daerah bisa naik menjadi Kepala Daerah menggantikan
Kepala Daerah yang berhalangan tetap, yaitu baik karena misalnya
meninggal dunia ataupun karena dijatuhi putusan pidana yang telah
berkekuatan hukum tetap, sehingga apakah masa jabatan yang bersangkutan
dapat dihitung sebagai satu kali masa jabatan Kepala Daerah;
Pemohon II menjadi Bupati Karimun berdasarkan Kepmendagri Nomor
131.30-326 tertanggal 25 April 2005, di mana penetapan Pemohon II sebagai
Bupati Karimun dipandang perlu dilakukan demi kepentingan “kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Karimun” [vide Bukti P-9];
2.
Seseorang dapat diangkat sebagai Penjabat Kepala Daerah, sehingga masa
jabatan tersebut tidak dapat dihitung sebagai masa jabatan Kepala Daerah
yang pertama, karena pengangkatan sebagai Pejabat Kepala Daerah
merupakan penugasan kepada Pejabat Kepala Daerah yang bersangkutan
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Pemerintahan Daerah; Jembrana; Pasal 58 huruf o UU 32/2004;
