Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 22 Desember 2008
Tanggal Registrasi: 2008-09-03
Pemohon
Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H. Kuasa : Lujianto, S.H.
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 10 Tahun 2008
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi Muhammad Alim Achmad Sodiki Sunardi, 04 Sep. 2008
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah mengenai pengujian materiil Pasal 55 ayat (2), ) Pasal 205 ayat (4),
ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), dan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c huruf d, dan
huruf e, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836, selanjutnya disebut
UU 10/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
77
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, in casu UU 10/2008 terhadap
UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) beserta Penjelasannya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK), yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
78
a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5
(lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian mengenai ketentuan Pasal 51 ayat
(1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, sesuai dengan uraian Pemohon
dalam permohonannya beserta bukti-bukti yang relevan, sebagai berikut:
• Pemohon I, yang menjelaskan kedudukannya dalam permohonan a quo sebagai
perorangan warga negara Indonesia, calon Aggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk Daerah Pemilihan I Surabaya-Sidoarjo, mendalilkan Pasal 55 ayat
(2) UU 10/2008 yang berbunyi, “Di dalam daftar bakal calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-
kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon” bertentangan dengan UUD
79
1945 karena telah merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur
dalam:
a. Pasal 27 ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”;
b. Pasal 28D ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
c. Pasal 28I ayat (2), “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu” sehingga telah merugikan
hak konstitusional Pemohon dengan alasan, Pasal 55 ayat (2) tidak sejalan
dengan semangat reformasi, dan Pemohon merasa terdiskriminasi oleh Pasal
a quo, sebab calon anggota legislatif perempuan mendapat prioritas nomor
urut kecil, sehingga berpotensi menghalangi terpilihnya Pemohon menjadi
anggota legislatif;
Selanjutnya tentang Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU
10/2008 yang berbunyi “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada
perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan
ketentuan:
a. calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya
30% (tiga puluh perseratus) dari BPP;
b. dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya lebih banyak
daripada jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi
diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon
yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus)
dari BPP;
c. dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan huruf a
dengan perolehan suara yang sama, maka penentuan calon terpilih diberikan
kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang
memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari
80
BPP, kecuali bagi calon yang memperoleh suara 100% (seratus perseratus)
dari BPP;
d. dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya kurang dari
jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi yang
belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut;
e. dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30%
(tiga puluh perseratus) dari BPP, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan
nomor urut.
Oleh karena itu, semangatnya telah keluar dari pemilihan umum yang jujur
dan adil karena apabila Pemohon I dipilih oleh rakyat ternyata hak Pemohon
dipasung oleh pasal a quo, sehingga suara Pemohon apabila tidak mencapai
30% (tiga puluh perseratus) dari BPP menjadi sia-sia. Alasan yang
dikemukakan Pemohon adalah pasal a quo semangatnya telah keluar dari
pemilihan umum yang jujur dan adil karena apabila tidak mencapai 30% (tiga
puluh perseratus) dari BPP menjadi sia-sia.
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di
atas, oleh karena Pemohon I (Muhammad Sholeh, S.H.) berpotensi tidak terpilih
menjadi anggota DPRD, Mahkamah berpendapat, Pemohon I (Muhammad Sholeh,
S.H.) mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo;
• Pemohon II (Sutjipto
Kata Kunci
MUHAMMAD SHOLEH, S.H; SUTJIPTO, S.H., M.Kn; SEPTI NOTARIANA, S.H., M.Kn; JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemohon; Pemilu; Caleg; Partai Politik; 30%; BPP; Pasal 22E ayat (1) UUD 1945; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
