Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Perkara 22/PUU-V/2007 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 24 Maret 2008

Tanggal Registrasi: 2007-08-23

Pemohon

Daipin, Halusi Thabrani, H. Sujianto, Kajidin, Saebah, Suriana, Kelana Suria Darma, Ir. Rusmadi, Siti Dahniar, Asmawati Idris Hasibuan, Supono, Suharno, Eduard P. Marpaung, Nikasi Ginting, Trisya Miharja, Maria Emeninta, Herikson Pakpahan, Mathias Mehan, Elly Rosita, Mudhofir, dan Suparmi.

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 25 Tahun 2007

Majelis Hakim

Dr. Hardjono, MCL. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. I Dewa Gede Palguna, MH. Alfius Ngatrin, SH. 23 Juli 2007

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Penanaman Modal; perlakuan yang sama; perekonomian nasional; dikuasai oleh negara; demokrasi ekonomi; semangat mempersamakan; pengalihan aset; bidang usaha terbuka; bidang usaha tertutup; Pemberian hak atas tanah