Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Tanggal Putusan: 26 April 2011
Tanggal Registrasi: 2011-03-08
Pemohon
Pemohon : Fachri Alamudie
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, H. Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988, selanjutnya disebut UU 20/2000) terhadap Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, terlebih dahulu akan mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 5 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang- Undang terhadap UUD 1945; [3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian Pasal 2 ayat (2) huruf b UU 20/2000 yang menyatakan, ”Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:.. b. pemberian hak baru karena: 1. kelanjutan pelepasan hak; 2. di luar pelepasan hak” terhadap Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”; [3.5] Menimbang bahwa pada tanggal 15 September 2009, telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); [3.6] Menimbang bahwa Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu Pasal 180 angka 6 juncto Pasal 185 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; [3.7] Menimbang bahwa Pasal 180 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: … 6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988) tetap berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini”; 6 [3.8] Menimbang bahwa Pasal 185 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan, “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010”; [3.9] Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, UU 20/2000 sudah berlaku lebih dari satu tahun sehingga pasal yang dimohonkan pengujian sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai daya ikat sejak 1 Januari 2011 sehingga objek permohonan Pemohon tidak berlaku dan tidak mempunyai daya ikat lagi; [3.10] Menimbang bahwa oleh karena objek permohonan Pemohon yaitu UU 20/2000 tidak berlaku dan tidak mempunyai daya ikat lagi sebagaimana dipertimbangkan dalam paragraf [3.9], maka objek permohonan Pemohon tidak lagi menjadi objek pengujian Undang-Undang yang menjadi kewenangan Mahkamah; 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; [4.2] Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan; Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076). 7 5. AMAR PUTUSAN Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Harjono, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal delapan belas bulan April tahun dua ribu sebelas dan diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal dua puluh enam bulan April tahun dua ribu sebelas oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Harjono, Maria Farida Indrati, dan M. Akil Mochtar, masing-masing sebagai Anggota dengan dibantu oleh Luthfi Widagdo Eddyono sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Pemerintah atau yang mewakili, dan tanpa dihadiri Pemohon. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Achmad Sodiki ttd. Hamdan Zoelva ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Anwar Usman ttd. Harjono ttd. Maria Farida Indrati 8 ttd. M. Akil Mochtar PANITERA PENGGANTI, ttd. Luthfi Widagdo Eddyono
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan; Fachri Alamudie; Pasal 34 ayat (3); Pasal 2 ayat (2) huruf b; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
