Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013
Tanggal Putusan: 27 Maret 2013
Tanggal Registrasi: 2013-03-11
Pemohon
1. H. Ecek Karyana, S.Kep., MH dan dr. Irwanto (Nomor Urut 4)Pemohon I; 2. H. Oom Supriatna dan Hj. Erni Juwita (Nomor Urut 5) Pemohon II. Kuasa Pemohon : H. Idang Sugesti, SH., MH., dan Moch. E. Romli, SH.,
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Hani Adhani
Amar Putusan
tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2013 di Tingkat
Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang (MODEL DB –
KWK. KPU) tanggal 4 Maret 2013 yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
40
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226),
junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
41
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
sengketa hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Pemilukada), yakni Pemilukada Kabupaten Sumedang, maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.5]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih
lanjut mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, tenggang
waktu pengajuan permohonan, dan pokok permohonan, Mahkamah lebih dahulu
akan mempertimbangkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa
permohonan para Pemohon salah objek (error in objecto), sebagai berikut:
[3.5.1]
Sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, Termohon telah
membuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang (MODEL DB – KWK. KPU) tanggal empat
bulan Maret tahun dua ribu tiga belas dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
42
Kabupaten Sumedang Nomor 13/Kpts/KPU.Kab.011.329053/KWK/III/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Terpilih Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2013, tanggal 4 Maret 2013;
[3.5.2]
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Serta Penetapan Calon
Terpilih,
Pengesahan
Pengangkatan, dan
Pelantikan
menyatakan,
“KPU
Kabupaten/Kota membuat Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota
(Model DB - KWK.KPU), Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota (Model
DB1 - KWK.KPU) dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota (Lampiran
Model DB1 - KWK.KPU)”.
[3.5.3]
Para
Pemohon
dalam
permohonan
awal
maupun
perbaikan
permohonannya mendalilkan yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Sumedang
Nomor
13/Kpts/KPU.Kab.011.329053/KWK/III/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013, tanggal 4 Maret 2013
(seharusnya tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Sumedang Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun
2013);
[3.5.4]
Menurut Mahkamah, dengan merujuk ketentuan Pasal 106 ayat (2) UU
32/2004, Pasal 4 PMK 15/2008, dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 16
Tahun 2010 maka dalam permohonan a quo yang menjadi objek permohonan
seharusnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten oleh Komisi
43
Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang (MODEL DB - KWK.KPU) tanggal empat
bulan Maret tahun dua ribu tiga belas dan bukan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sumedang Nomor 13/Kpts/KPU.Kab. 011.329053/KWK/III/2013
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumedang Tahun
2013, tanggal 4 Maret 2013 (seharusnya tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sumedang Tahun 2013); [vide bukti Pemohon P-3 = bukti T-5 = bukti PT-3].
Selain itu, menurut Mahkamah, penerbitan Keputusan Termohon Nomor
13/Kpts/KPU.Kab.011.329053/KWK/III/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sumedang Tahun 2013 yang tidak menyebutkan sama sekali perolehan
suara masing-masing pasangan calon adalah suatu keputusan yang mendasarkan
pada Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sumedang Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sumedang (MODEL DB - KWK.KPU) tanggal empat bulan
Maret tahun dua ribu tiga belas, sehingga seandainya pun Keputusan Termohon
Nomor 13/Kpts/KPU.Kab. 011.329053/KWK/III/2013 dibatalkan, maka hal tersebut
tidak akan membatalkan perolehan suara masing-masing pasangan calon;
[3.5.5]
Bahwa mengenai objek sengketa dalam Pemilukada, Mahkamah dalam
Putusan Nomor 23/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 3 Juni 2010, Putusan Nomor
29/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 21 Juni 2010, Putusan Nomor 43/PHPU.D-
VIII/2010, tanggal 7 Juli 2010, Putusan Nomor 49/PHP
