Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Putusan: 14 Juni 2010
Tanggal Registrasi: 2010-05-25
Pemohon
Pemohon : H. Surunuddin Dangga dan H. Muchtar Silondae Kuasa Pemohon : L.M. Bariun, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Konawe Selatan
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. Ahmad Fadlil Sumadi H. M. Arsyad Sanusi Sunardi
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 25/kpts/KPU-KAB.027.433563/V/2010 tentang Pengesahan dan Penetapan
Hasil Perolehan Suara Yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun
2010 tanggal 17 Mei 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 26/kpts/KPU-KAB.027.433563/V/2010 tentang Penetapan
dan Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2010 tanggal 18
Mei 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal berikut:
a. Kewenangan mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
175
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) salah
satu kewenangan Mahkamah adalah memeriksa, mengadili, dan memutus
perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan Mahkamah tersebut disebutkan lagi
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721, selanjutnya disebut UU 22/2007) yang dimaksud dengan Pemilihan Umum
(disingkat Pemilu) termasuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (selanjutnya disebut Pemilukada) dan wewenang mengadili terhadap
perselisihan hasil Pemilukada berdasarkan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU 12/2008) dialihkan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah
Konstitusi, serta telah berlaku efektif mulai tanggal 1 November 2008 berdasarkan
Berita Acara Pengalihan Wewenang dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi
bertanggal 29 Oktober 2008;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mempersoalkan
mengenai penetapan hasil perolehan suara setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 yang ditetapkan
oleh Termohon, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
176
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah diubah untuk
kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK
15/2008), Pemohon dalam Perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon
Kepala Kaerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilukada;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
14/kpts/KPU-KAB-027.433563/IV/2010
bertanggal 17 April 2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Konawe Selatan Tahun 2010, Pemohon adalah salah satu Pasangan Calon Bupati
dan Calon Bupati Peserta Pemilukada Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010
dengan Nomor Urut 3;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang waktu pengajuan permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal
5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada
di daerah yang bersangkutan;
[3.10]
Menimbang bahwa Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemilukada Konawe Selatan dituangkan dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan dengan Nomor
25/kpts/KPU-KAB.027.433563/V/2010 bertanggal 17 Mei 2010, sehingga batas
177
waktu pengajuan permohonan ke Mahkamah adalah hari Kamis, 20 Mei 2010
terhitung tiga hari kerja setelah tanggal penetapan pada tanggal 17 Mei 2010;
[3.11]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2010 pukul 15.15 WIB berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 110/PAN.MK/2010, sehingga permohonan
Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008;
[3.12]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing), dan permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan,
maka untuk selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.13]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon pada pokoknya adalah
sebagai berikut:
[3.13.1] Pemohon berkeberatan terhadap penetapan hasil perolehan suara
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Dalam Pemilukada Konawe Selatan
yang telah menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Drs. H. Imran, M.Si dan Drs.
H. Sutoardjo Pondiu, M.Si., sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam
Pemilukada Kabupaten Konawe Selatan melalui Keputusan Nomor 26/kpts/KPU-
KAB.027.433563/V/2010 bertanggal 19 Mei 2010, dengan alasan-alasan hukum
sebagai berikut:
1. Termohon dalam menetapkan DPT tidak melakukan pemutakhiran data
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum karena:
a. DPT yang ditetapkan oleh Termohon masih banyak terdapat permasalahan,
yaitu:
1) pemilih tidak memiliki NIK sebanyak 61.708;
2) pemilih memiliki NIK, tetapi memiliki tanggal, bulan, dan kelahiran sama
sebanyak 40.240;
3) pemilih di bawah umur sebanyak 141;
178
4) pemilih “siluman” (pemilih yang tidak berdomisili di Konawe Selatan) dan
pemilih ganda di TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 Desa Potoro, Kecamatan
Andolo sebanyak 549;
5) wajib pilih tidak valid yang disengaja oleh Termohon sebanyak 101.948;
b. Termohon telah melakukan penggelembungan suara yang dilakukan dengan
cara:
1)
pencoblosan 2 kali;
2)
wajib pilih tidak memiliki NIK dan wajib pilih yang didaftar ganda;
3)
pemalsuan NIK oleh Termohon di TPS 3 Desa Linggea Kecamatan
Ranomeeto sebanyak 297;
4)
penambahan DPT sebanyak 17 orang di TPS 1 Desa Punggaluku,
Kecamatan Laeya;
5)
penambahan DPT sebanyak 10 orang di TPS 1 Puuwulo Kecamatan
Laeya, pemilih yang bukan penduduk setempat, tidak terdaftar dalam
DPT, tidak memiliki C-6, dan C-5 telah mencoblos di TPS II Desa
Pewuta, Kecamatan Angata sebanyak 33 orang;
6)
anggota KPU Konawe Selatan (Yuliana, S.H) yang berdomisili di Kota
Kendari terdaftar dalam DPT di TPS 2 Desa Potoro Kecamatan Andoolo;
7)
ketua KPU dan i
Kata Kunci
Pemilukada, Kabupaten Konawe Selatan, kesalahan penghitungan suara, penggelembungan, DPT, politik uang, money politic, pengerahan PNS, pemungutan suara ulang, H. Imran, H. Sutoardjo Pondiu, pemilih siluman, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, NIK, Punggaluku, Laiya, Potoro, Andoolo, Onewila, Langgea, Punggaluku, Pewuta, Lamoen, Roda, Ambalodange, Puoso Jaya, Wawo Wonua, Kalo-Kalo, Lerepako, Lapoa
