Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2011
Tanggal Putusan: 10 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2011-02-21
Pemohon
Pemohon : Yupiter Gullo dan Raradodo Daeli Kuasa Hukum : Petrus Selestinus, dkk Termohon : KPU Kab. Nias Barat
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Tidak Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat
Nomor
52/Kpts/KPU.Kab-NB/2011,
tentang
Penetapan
Hasil
Perhitungan
Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Nias Barat Tahun 2011, tanggal 7 Februari 2011, dan Keputusan
52
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Nomor 53/Kpts/KPU.Kab-NB/2011,
tentang Penetapan Calon Terpilih Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Nias Barat Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2011, tanggal 8 Februari 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
salah
satu
kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
53
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil Pemilukada, yakni Hasil Pemilukada Kabupaten Nias Barat Tahun 2011
maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
54
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Barat Nomor 21/Kpts/KPU-Kab.NB/2010 tentang Penetapan
Nomor Urut Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2011 Sebagai
Peserta Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Barat
Tahun 2011, tanggal 29 November 2010 Pemohon adalah Pasangan Calon
dengan Nomor Urut 2 (vide Bukti T3);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Dalam Eksepsi:
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam jawaban Termohon dan tanggapan Pihak
Terkait keduanya mengajukan eksepsi bahwa permohonan Pemohon melampaui
tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
[3.8.1] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait di
atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.8.2] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah
yang bersangkutan;
[3.8.3] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Nias Barat Tahun 2011 ditetapkan oleh Termohon dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Nomor 52/Kpts/KPU.Kab-NB/2011
tentang Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala
55
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2011, tanggal 7
Februari 2011, (vide Bukti T-8);
[3.8.4] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Selasa, 8 Februari 2011,
Rabu, 9 Februari 2011, dan terakhir Kamis 10 Februari 2011;
[3.8.5]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 11 Februari 2011 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 83/PAN.MK/2011;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah permohonan Pemohon diajukan sudah melampaui tenggang waktu
pengajuan
permohonan
yang
ditentukan
peraturan
perundang-undangan,
sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinyatakan beralasan hukum;
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
dinyatakan beralasan hukum maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan;
4.
