Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Perkara 218/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 4 Desember 2025

Pemohon

Alif Rahman (Pemohon I) dan Usyman Affan (Pemohon II)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

perlindungan sosial, tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin