Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Mahkamah telah memutus permohonan Nomor 218-
219-220-221/PHPU.D-VIII/2010 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun
2010, bertanggal 30 Desember 2010, yang amarnya menyatakan:
12
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon;
Dalam Pokok Permohonan:
• Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk sebagian;
• Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor 205/Kpts-KY/X/2010 tentang Perubahan Kedua Pengumuman Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat
Administrasi dalam Rangka Pemilukada Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun
2010, bertanggal 27 Oktober 2010;
• Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten Oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 256/KPU-
KY/XII/2010, bertanggal 2 Desember 2010;
• Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen
untuk melakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Ulang Kabupaten Kepulauan Yapen dengan terlebih dahulu melakukan
verifikasi administrasi dan faktual terhadap seluruh pasangan calon:
No.
Nama Pasangan Calon
1
Adolf Steve Waramori, SH., dan Titus Sumbari, S.Sos
2
Tonny Tesar, S. Sos., dan Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, M.BA
3
Drs. Thepilus Lukas Ayomi dan Elezabeth Ramandei, A. Ma.Pd
4
Joselina Sipora Boray, S.Sit., dan Cristian Payawa, S.Si
5
Daniel S. Ayomi, S.Sos MPA., dan Haji Adhan Arman, S.Sos.
6
Roberth Fonataba, S.Sos, M.Si., dan Bernard Warumi, S. Sos.
7
Drs. Decky Nenepat, dan Drs. Orgenes Runtuboi, M.Si.
8
Yuhendar Muabuai, AP, M. Si., dan Frits Bernard Bisai, A.Md. PAK
9
Petrus Yoras Mambai dan Imanuel Yenu. (Pemohon I)
10
Ir. Marinus Worabay dan Bolly Frederik (Pemohon III)
• Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, dan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengawasi pemilihan umum kepala
13
daerah
dan
wakil
kepala
daerah
ulang
tersebut
sesuai
dengan
kewenangannya;
• Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
untuk selain dan selebihnya.
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
Nomor 218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 30 Desember 2010
Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen) kemudian
melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada tanggal
22 Agustus 2011 dan melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual
ulang terhadap delapan pasangan calon ditambah dengan dua pasangan calon
(Pemohon I dan Pemohon III) yang dimulai pada tanggal 16 April 2012, sesuai
dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor 02/Kpts/KPU-KY/IV/2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Ulang Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2012, bertanggal 13 April 2012;
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi
faktual diperoleh hasil sebagaimana terdapat dalam Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 04/Kpts/KPU-KY/V/2012
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Memenuhi
Syarat Administrasi dan Faktual Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Ulang Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2012, bertanggal 12 Mei 2012, yaitu:
1.
Robert Fonataba. S.Sos,Msi - Bernard Worumi,
(Lolos Dukungan Partai Politik)
2.
Tonny Tesar, S.Sos - Frans Sanadi, Bsc. S.Sos. (Lolos Dukungan Partai Politik)
3.
Drs. Deccky Nenepat - Origenes Runtuboi,M.si
(Lolos Dukungan Partai Politik)
4.
Daniel Ayomi, S.Sos – H. Adhan Arman. S.Sos.
(Lolos Dukungan Partai Politik)
5.
Joselina S. Borai,S.Sos - Christian Payaw, S. Si
(Lolos Dukungan Partai Politik)
6.
Drs. Theopilus Ayomi - Elizabeth Ramandey
(Lolos Perseorangan )
7.
Yuhendar Muabuay - Fritz Bernadr Bisay
(Lolos Perseorangan)
8.
Adolf Waramori,SH - Titus Sumbari, S.Sos
(Lolos Perseorangan)
Hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sama dengan hasil
verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 30 Desember 2010;
14
[3.4]
Menimbang bahwa Termohon (KPU Kabupaten Kepulauan Yapen)
menyampaikan kepada Mahkamah Laporan Pelaksanaan verifikasi administrasi
dan verifikasi faktual, bertanggal 21 Mei 2012, serta menyampaikan keterangan
secara lisan di muka persidangan pada tanggal 3 Juli 2012, sebagai berikut:
1. Bahwa pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 218-219-220-221/PHPU.D-
VIII/2010, tanggal 30 Desember 2010, salah satu anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen atas nama Denny Gomar, S.H. mengundurkan diri sehingga
praktis hanya tersisa 3 (tiga) orang anggota, dengan demikianKPU Kabupaten
Kepulauan Yapen tidak dapat melaksanakan tahapan Pemilukada sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
2. Bahwa hal tersebut kemudian disikapi oleh KPU Provinsi Papua dengan
membuka kembali pendaftaran pencalonan anggota KPU baru sebagai
Pengganti Antarwaktu (PAW) mengingat calon yang terdapat dalam daftar
tunggu sudah tidak ada lagi;
3. Bahwa proses rekruitmen, seleksi, bintek terhadap 10 (sepuluh) calon PAW
praktis membutuhkan waktu lama dan baru dapat dilakukan pelantikan PAW di
Jayapura pada tanggal 19 Januari 2012;
4. Bahwa setelah dilakukan pelantikan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
yang baru kemudian KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Putusan
Mahkamah Konstitusi dengan melakukan verifikasi ulang meliputi administrasi
maupun faktual sejak tanggal 16 April 2012 berdasarkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 02/KPTS/KPU-KY/IV/2012 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Ulang Kabupaten Kepulauan Yapen
Tahun 2012, tanggal 13 April 2012. Hasil verifikasi administrasi dan verifikasi
faktual tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor
08/Kpts/KPU-KY/V/2012 tertanggal 15 Mei 2012 dengan konfigurasi pasangan
calon yang tidak berubah seperti sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu:
1. Robert Fonataba. S.Sos,Msi - Bernard Worumi,
(Lolos Dukungan Partai Politik)
2. Tonny Tesar, Sos - Frans Sanadi, Bsc. S.sos. (Lolos Dukungan Partai Politik)
3. Drs. Deccky Nenepat - Origenes Runtuboi,M.si
(Lolos Dukungan Partai Politik)
4. Daniel Ayomi, S.Sos - Hj Adhan Arman. Sos.
(Lolos Dukungan Partai Politik)
5. Joselina S. Borai,S.Sos - Christian Payaw, S. Si
(Lolos Dukungan Partai Politik)
6. Drs. Theopilus Ayomi - Elizabeth Ramandey
(Lolos Perseorangan )
7. Yuhendar Muabuay - Fritz Bernadr Bisay
(Lolos Perseorangan)
8. Adolf Waramori,SH - Titus Sumbari, S.Sos
(Lolos Perseorangan)
15
5. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan rapat
koordinasi dengan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Ir. Helly
Weror. M.si (Penjabat Bupati kedua menggantikan penjabat sebelumnya Drs.
Ayorbaba) pada tanggal 20 April 2012, namun ternyata setelah pertemuan
tersebut, Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tersebut dalam
Suratnya Nomor 270/418/SET tanggal 30 April 2012, poin 2 menegaskan
bahwa “kegiatan-kegiatan KPU yang bersumber dari Dana APBD Tahun
2012 Kabupaten Kepulauan Yapen, untuk sementara waktu tidak dapat
kami layani atau dipending termasuk kegiatan tender pekerjaan
pencetakan Surat Suara atau Formulir lainnya”
6. Bahwa kemudian sesuai dengan jadwal, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
mengundang seluruh pasangan calon yang memenuhi persyaratan untuk hadir
dalam pengundian nomor urut sekaligus pengesahan