Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Tanggal Putusan: 4 Desember 2025
Pemohon
Alif Rahman (Pemohon I) dan Usyman Affan (Pemohon II)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
40
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397,
selanjutnya disebut UU 14/2019) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235,
selanjutnya disebut UU 13/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
41
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
42
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 2 dan Pasal 7 UU 14/2019 serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12
ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal
18 ayat (1) UU 13/2011, yang rumusannya masing-masing adalah sebagai
berikut:
Pasal 2 UU 14/2019
Pekerja
Sosial
melaksanakan
Praktik
Pekerjaan
Sosial
dengan
berasaskan:
a. nondiskriminatif;
b. kesetiakawanan;
c. keadilan;
d. profesionalitas;
e. kemanfaatan;
f. keterpaduan;
g. kemitraan;
h. aksesibilitas; dan
i. akuntabilitas
Pasal 7 UU 14/2019
(1) Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mencegah
dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat agar kelangsungan hidupnya
dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(2) Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. pemberian akses bantuan hukum
Pasal 2 UU 13/2011
Penanganan fakir miskin berasaskan:
a. kemanusiaan;
b. keadilan sosial;
c. nondiskriminasi;
d. kesejahteraan;
e. kesetiakawanan; dan
f. pemberdayaan
Pasal 5 UU 13/2011
Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan
berkelanjutan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 12 ayat (1) UU 13/2011
(1) Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung
jawab
mengembangkan potensi diri bagi perseorangan, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat.
43
Pasal 13 UU 13/2011
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan
bantuan pangan dan sandang yang layak.
Pasal 14 UU 13/2011
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan
pelayanan perumahan.
Pasal 15 ayat (1) UU 13/2011
(1) Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung
jawab
menyelenggarakan penyediaan pelayanan kesehatan, baik dengan
pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitasi.
Pasal 16 UU 13/2011
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab memberi bantuan
biaya pendidikan atau beasiswa.
Pasal 17 UU 13/2011
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan
akses kesempatan kerja dan berusaha, yang dilakukan melalui upaya:
a. penyediaan informasi lapangan kerja;
b. pemberian fasilitas pelatihan dan keterampilan;
c. peningkatan akses terhadap pengembangan usaha mikro; dan/atau
d. penyediaan fasilitas bantuan permodalan.
Pasal 18 ayat (1) UU 13/2011
(1) Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung
jawab
menyelenggarakan pelayanan sosial.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia. Di mana Pemohon I berprofesi sebagai
karyawan yang pernah menjadi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)
dan ke depan berpotensi untuk mengambil sertifikasi pekerja sosial, sementara
Pemohon II berstatus sebagai pelajar yang termasuk dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS);
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional,
antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menganggap keberlakuan norma Pasal 2
dan Pasal 7 UU 14/2019 dan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1) UU 13/2011
berpotensi mengakibatkan kerugian hak konstitusional untuk mendapatkan
demokrasi yang jujur dan adil serta menghilangkan hak Pemohon I da
Kata Kunci
perlindungan sosial, tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin
