Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tanggal Putusan: 3 Desember 2025
Pemohon
Muhamad Firdaus Oiwobo, S.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
43
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
44
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU 18/2003, yang
rumusan selengkapnya sebagai berikut.
Pasal 7 ayat (3) UU 18/2003
“Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan
diri”.
Pasal 8 ayat (2) UU 18/2003
“Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.”
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan semula tergabung dalam
Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) sekaligus merupakan
pendiri serta Ketua Umum dari Organisasi Advokat Perkumpulan Badan
Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) yang memiliki hak
konstitusional untuk medapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum, hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta hak atas kepastian hukum
dan perlakuan yang adil sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa Pemohon telah diberhentikan keanggotaannya sebagai advokat
yang tergabung dalam Organisasi Advokat KAI secara sepihak dengan
alasan adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait peristiwa yang terjadi
45
di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI Nomor
007/DPP-KAI/SK/1/2025, bertanggal 8 Februari 2025.
b. Bahwa faktanya sampai dengan saat ini atau setidaknya sampai SK DPP
KAI Nomor 007/DPP-KAI/SK/1/2025 dikeluarkan, Pemohon tidak pernah
sama sekali dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran
kode etik yang dituduhkan kepada Pemohon, tidak pernah dipanggil untuk
diperiksa oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat melalui proses
sidang etik yang adil, serta tidak pernah sekalipun diberikan hak untuk
melakukan pembelaan diri melalui pemeriksaan di hadapan Dewan
Kehormatan Advokat.
c. Bahwa selain itu, pada tanggal 11 Februari 2025, Ketua Pengadilan Tinggi
Banten menerbitkan Penetapan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025
tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat Pemohon [vide
Bukti P-5], dengan alasan Pemohon dianggap melanggar sumpah/janji
advokat karena tidak menjaga martabat profesi advokat.
d. Bahwa menurut Pemohon, tindakan yang dilakukan oleh Organisasi
Advokat KAI dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut dianggap telah
melanggar hak konstitusional Pemohon karena tanpa melalui mekanisme
pembelaan diri dan proses pemeriksaan etik yang disebabkan oleh
ketidakjelasan rumusan norma Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU
18/2003 sehingga bersifat multitafsir yang apabila permohonan a quo
dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut tidak
akan terjadi.
Setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan
anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan hukum Pemohon
dalam pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang sebagaimana telah
diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai
Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang, yaitu sebagai perorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-3a]. Akan
tetapi, terkait dengan anggapan adanya kerugian hak konstitusional Pemohon,
Kata Kunci
mekanisme atau prosedur etik dan hak membela diri advokat
