Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Perkara 217/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 3 Desember 2025

Pemohon

Muhamad Firdaus Oiwobo, S.H.

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

mekanisme atau prosedur etik dan hak membela diri advokat