Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Tanggal Putusan: 19 Januari 2026
Pemohon
Bonatua Silalahi
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
materiil konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 169 huruf r
UU 7/2017 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan
Pemohon,
namun
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025. Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
25
(selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada
Pemohon berkenaan dengan sistematika penulisan permohonan, yakni perihal
uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan-alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang, tanggal 19 November 2025, hlm. 7-19]. Terhadap nasihat yang
disampaikan Mahkamah dimaksud, Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Senin, tanggal 1 Desember 2025,
pukul 09.11 WIB.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, perihal uraian sebagaimana dikemukakan pada Sub-
paragraf [3.3.1] tersebut di atas, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu
permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal
31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
26
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, sekalipun Pemohon telah berupaya menyusun sesuai dengan
format permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 30
huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025, namun secara faktual Mahkamah mendapatkan fakta dilakukan
penambahan sistematika permohonan, yaitu dengan menambahkan bagian atau
struktur baru berupa “Duduk Perkara” [vide Permohonan hlm. 6-10]. Berkenaan
dengan penambahan tersebut, Mahkamah tidak dapat memahami apakah uraian
dimaksud merupakan bagian dari kedudukan hukum atau bagian dari alasan-alasan
permohonan.
Bahwa selain fakta adanya bagian atau struktur baru tersebut yang
menurut Mahkamah hal tersebut tidak sesuai dengan sistematika permohonan
pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal
31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025,
setelah membaca secara saksama permohonan, Mahkamah mendapatkan fakta-
fakta lain sebagai berikut.
1. Pada bagian alasan-alasan permohonan memuat rumusan norma Pasal 169
huruf r UU 7/2017 dengan menyatakan, “berpendidikan paling rendah tamat
sekolah menengah atas atau sederajat” [vide Permohonan hlm. 11]. Padahal,
rumusan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 yang lengkap adalah sebagai
berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;”
Berkenaan dengan fakta hukum tersebut, norma yang dimohonkan untuk
diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah adalah norma yang tidak lengkap atau
bukan merupakan norma sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 169 huruf r
UU 7/2017. Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami secara benar
dan utuh norma apa yang sesungguhnya yang hendak dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon.
2. Pada bagian lain alasan-alasan permohonan, Pemohon telah mencantumkan
dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar
untuk menilai masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, di
27
antaranya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28C ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 [vide Permohonan hlm. 10, 14, dan 15]. Sekalipun
Pemohon telah mencantumkan dasar pengujian, secara faktual Pemohon tidak
menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan Mahkamah ihwal
adanya uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945.
Dalam hal ini, Pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret
yang terjadi berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian. Padahal,
uraian perihal pertentangan dengan norma yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya merupakan hal esensial untuk menjadi dasar bagi
Mahkamah dalam menilai ada atau tidaknya pertentangan antara norma yang
dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian.
3. Selain fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 1 dan angka 2 tersebut
di atas, pada bagian alasan-alasan permohonan terdapat fakta hukum lain, yaitu
Pemohon mempertentangkan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 dengan sistem
hukum Kearsipan Nasional dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan dan Perka ANRI Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi
Arsip Statis [vide Permohonan hlm. 13]. Berkenaan dengan fakta tersebut,
Mahkamah tidak memahami maksud Pemohon mempertentangkan norma yang
dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan dan Perka ANRI Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip
Statis dimaksud. Terlebih, pertentangan dimaksud tidak
Kata Kunci
syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden
