Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2010
Tanggal Putusan: 4 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2010-12-13
Pemohon
Pemohon : Zainudin Boy dan Yahnis M. Lesnussa (No. Urut 4) Kuasa Pemohon : Fahmi H. Bachmid, S.H., M.Hum, dkk Termohon : KPU Kab. Buru Selatan
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
216/PHPU.D-VIII/2010,
bertanggal
31
Desember
2010,
Termohon
telah
melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan di 13 TPS sebagaimana berkas
Laporan Termohon tentang Hasil Pemungutan Suara Ulang Pada 12 TPS di
Kecamatan Ambalau dan 1 TPS di Kecamatan Waesama dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 14 Februari 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa terhadap pemungutan suara ulang di 13 TPS tersebut,
Termohon telah menerbitkan Keputusan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Perolehan
Suara Pasangan Calon Hasil Pemungutan Suara Ulang Pada 12 TPS di Kecamatan
Ambalau dan 1 TPS di Kecamatan Waesama dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011, bertanggal
9 Februari 2011, adalah sebagai berikut:
No
TPS
Drs.
Anthonius
Lesnussa,
MM dan
Drs. Hadji
Ali
Mahmud
Sowakil,
S.H., MM
dan
Immanuel
Teslatu,
M.Th
Nurain
Patjina
Fatsey,
S.Sos dan
Alexander
Leopold
Lesbatta,
S.Sos
Ir.
Zainuddin
Booy,
MM., dan
Yohanis
M.
Lesnussa,
S.E.
Drs. Abdul
Basir
Solissa,
M.Ag dan
Drs.
Didon
Limau
Tagop
Sudarsono
Soulisa,
S.H., MT.,
dan Ayub
Seleky,
S.H.
1
TPS I Selasi
85
1
-
114
-
56
2
TPS II Selasi
80
-
-
89
-
34
3
TPS I Elara
84
1
-
110
-
45
4
TPS II Elara
34
2
1
112
-
63
5
TPS IV Elara
57
1
-
103
-
72
6
TPS II Lumoi
118
1
2
38
-
59
7
TPS I Masawoy
59
2
4
97
-
43
8
TPS II
Masawoy
39
1
1
90
-
48
9
TPS II Ulima
41
1
2
103
1
62
10
TPS III Ulima
50
1
-
82
-
52
11
TPS I
Kampung Baru
-
-
-
447
-
-
12
TPS II
Kampung Baru
-
-
-
368
-
-
13
TPS I Waetawa
61
3
-
62
1
179
6
Jumlah Perolehan
Suara Dalam
Pemungutan Suara
dari masing-masing
pasangan Calon di
13 TPS
708
14
10
1.815
2
713
[3.3]
Menimbang bahwa Termohon menerbitkan Keputusan Nomor 29 Tahun 2011
tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan Nomor
25 Tahun 2010 tentang Perolehan Suara Pasangan Calon-Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011, bertanggal 9 Februari 2011 (Model
DB-KWK KPU) dan berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Kabupaten Buru Selatan
(Lampiran Model DB1-KWK KPU) dengan perolehan hasil penghitungan suara masing-
masing pasangan calon adalah sebagai berikut:
No
Nama
Pasangan
Calon Kepala
Daerah dan
Wakil Kepala
Daerah
Perolehan Suara Untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah
Jumlah
Akhir
Kec.
Kepala
Madan
Kec.
Leksula
Kec.
Namrole
Kec.
Waesama
Kec.
Ambalau
1
2
3
4
5
6
7
8
1
Drs. Anthonius
Lesnussa, MM
dan Drs. Hadji Ali
885
3.140
1.539
962
826
7.352
2
Mahmud Sowakil,
S.H., MM dan
Immanuel
Teslatu, M.Th
95
411
342
2.616
468
3.932
3
Nurain Patjina
Fatsey, S.Sos
dan Alexander
Leopold Lesbatta,
S.Sos
488
896
555
752
690
3.381
4
Ir. Zainuddin
Booy, MM., dan
Yohanis M.
Lesnussa, S.E.
1.621
648
848
997
2.142
6.256
5
Drs. Abdul Basir
Solissa, M.Ag
dan Drs. Didon
Limau
656
326
1.045
349
16
2.392
6
Tagop Sudarsono
Soulisa, S.H.,
MT., dan Ayub
Seleky, S.H.
1.509
2.791
2.100
1.328
715
8.443
[3.4]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dasar keputusannya tersebut,
Termohon melampirkan Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-13, yaitu sebagai berikut:
7
1. Bukti T-1
:
Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Pemungutan Suara (TPS) II Desa Lumoy
Kecamatan Ambalau (Model C KWK.KPU);
2. Bukti T-2
:
Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Pemungutan Suara (TPS) I Desa Kampung
Baru Kecamatan Ambalau (Model C KWK.KPU);
3. Bukti T-3
:
Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Pemungutan Suara (TPS) II Desa Kampung
Baru Kecamatan Ambalau (Model C KWK.KPU);
4. Bukti T-4
:
Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Pemungutan Suara (TPS) II Desa Ulima
Kecamatan Ambalau (Model C KWK.KPU);
5. Bukti T-5
:
Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Pemungutan Suara (TPS) III Desa Ulima
Kecamatan Ambalau (Model C KWK.KPU);
6. Bukti T-6
:
Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Pemungutan Suara (TPS) I Desa Masawoy
Kecamatan Ambalau (Model C KWK.KPU);
7. Bukti T-7
:
Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Pemungutan Suara (TPS) II Desa Masawoy
Kecamatan Ambalau (Model C KWK.KPU);
8. Bukti T-8
:
Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Pemungutan Suara (TPS) I Desa Salasi
Kecamatan Ambalau (Model C KWK.KPU);
9. Bukti T-9
:
Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
8
Daerah di Tingkat Pemungutan Suara (TPS) II Desa Selasi
Kecamatan Ambalau (Model C KWK.KPU);
10. Bukti T-10
:
Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Pemungutan Suara (TPS) I Desa Elara
Kecamatan Ambalau (Model C KWK.KPU);
11. Bukti T-11
:
Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Pemungutan Suara (TPS) II Desa Elara
Kecamatan Ambalau (Model C KWK.KPU);
12. Bukti T-12
:
Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Pemungutan Suara (TPS) IV Desa Elara
Kecamatan Ambalau (Model C KWK.KPU);
13. Bukti T-13
:
Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Pemungutan Suara (TPS) I Desa Waetawa
Kecamatan Warsama (Model C KWK.KPU);
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap Keputusan Termohon tersebut, para pihak
tidak ada yang mengajukan keberatan. Oleh karena para pihak tidak ada yang
mengajukan keberatan, maka untuk menjamin kepastian hukum yang adil,
Mahkamah akan menetapkan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon
sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan Nomor
29 Tahun 2011 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Buru Selatan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perolehan Suara Pasangan Calon
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011,
bertanggal 9 Februari 2011 yang amarnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), dan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
9
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 4844);
4.
Kata Kunci
Buru Selatan; Zainudin Boy dan Yahnis M. Lesnussa; putusan akhir; perolehan suara yang benar.
