Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2010
Tanggal Putusan: 16 Desember 2010
Tanggal Registrasi: 2010-11-26
Pemohon
Pemohon : Amin Ahmad dan Arief Yasim Wahid (No. Urut 6) Kuasa Pemohon : Kahar Nawir, S.H. dan Ansar N, S.H. Termohon : KPU Kab. Halmahera Selatan
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon I, Pemohon
II, dan Pemohon III adalah keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara,
bertanggal 10 November 2010 (vide Bukti P.I/II-1 = Bukti P.III-3 = Bukti T-3) dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor
22/Kpts/KPU-HS-030436327/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Periode 2010-2015,
bertanggal 11 November 2010 (vide Bukti P.I/II-2 = Bukti P.III-2);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo;
2.
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3.
tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU 12/2008) salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
200
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004), keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480)
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, “Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4] Menimbang bahwa terhadap kewenangan Mahkamah, Termohon I dan
Termohon II (selanjutnya disebut sebagai Termohon) serta Pihak Terkait
mengajukan eksepsi, yang secara lengkap telah tercantum dalam bagian Duduk
Perkara, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
201
1. Materi permohonan para Pemohon tidak termasuk dalam lingkup kewenangan
Mahkamah karena objek permohonan para Pemohon tidak sesuai dengan
hukum formal maupun materiil sengketa pemilukada. Dalam permohonannya,
Pemohon tidak mendalilkan soal kekeliruan atau kesalahan penghitungan
suara yang dilakukan oleh Termohon yang dapat mempengaruhi penentuan
Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua pemilukada atau
terpilihnya Pasangan Calon sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
serta tidak memuat uraian tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang
diumumkan Termohondan hasil penghitungan yang benar menurut para
Pemohon (vide Pasal 4 juncto Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah, selanjutnya disebut PMK 15/2008);
2. Materi permohonan keberatan Pemohon tidak termasuk dalam lingkup
kewenangan Mahkamah karena substansi permohonan keberatan Pemohon
berada dalam wilayah tahapan pemilukada yang menjadi wewenang Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan aparat penegak hukum untuk
menyelesaikannya;
3. Para Pemohon telah salah menerapkan objek permohonan (error in objecto)
karena tetap menjadikan objek perkara (objectum litis) yang utama adalah
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor
22/Kpts/KPU-HS-030436327/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Periode 2010-2015,
bertanggal 11 November 2010 (vide Bukti T-3 dan Bukti T-4). Hal ini
bertentangan dengan Pasal 1 angka 8 juncto Pasal 4 PMK 15/2008;
[3.5] Terhadap eksepsi Pihak Terkait a quo, Mahkamah memberikan penilaian
hukum sebagai berikut:
Bahwa sejak Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 41/PHPU.D-
VI/2008 tentang sengketa hasil pemilukada Provinsi Jawa Timur bertanggal 2
Desember 2008 dan putusan-putusan Mahkamah tentang pemilukada berikutnya,
Mahkamah pada pokoknya telah memutuskan bahwa dalam mengawal konstitusi,
Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya dipasung oleh keadilan prosedural
(procedural justice) semata-mata, melainkan juga harus menegakkan keadilan
substansial (substantive justice).
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang demikian adalah
202
ketentuan Pasal 24C ayat (1) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili ..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Di dalam
ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili dan memutus
“hasil pemilihan umum” dan bukan sekedar “hasil penghitungan suara pemilihan
umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih tepat jika
mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai peradilan angka hasil
penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-
masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu dan
Pemilukada yang terkait dengan hasil Pemilu dan Pemilukada;
Bahwa objek permohonan para Pemohon dalam perkara a quo terkait
dengan sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Halmahera
Selatan dengan dikeluarkannya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat
Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, bertanggal 10
November 2010 (vide Bukti P.I/II-1 = Bukti P.III-3 = Bukti T-3) dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 22/Kpts/KPU-HS-
030436327/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Periode 2010-2015, bertanggal 11
November 2010 (vide Bukti
