Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Tanggal Putusan: 2 Desember 2025
Pemohon
Cecilia Masidin
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
14
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang in casu norma Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432,
selanjutnya disebut UU 30/2004) sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 terhadap UUD NRI Tahun 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum Pemohon
dan pokok permohonan, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Selasa, pada tanggal 18 November 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK
dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika
permohonan,
yakni
kewenangan
Mahkamah,
kedudukan
hukum,
pokok
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang tanggal 18 November 2025 hlm. 8-10 dan hlm. 14-17]. Terhadap
15
nasihat yang disampaikan Mahkamah tersebut, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Senin, tanggal 1
Desember 2025.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-Paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3] Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika
permohonan, permohonan a quo telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun secara formal telah
disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam
ketentuan dimaksud, dalam menilai perihal keterpenuhan persyaratan formal,
16
Mahkamah tidak hanya semata-mata menilai sistematika saja, tetapi juga menilai
perihal keterpenuhan dan ketepatan materi atau substansi dari masing-masing
sistematika dimaksud.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.3] di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.4.1]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada Sub-paragraf [3.3.3] pada dasarnya secara formal telah sesuai dengan
sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 PMK 7/2025, namun setelah
memeriksa dengan saksama alasan-alasan mengajukan permohonan (posita),
Mahkamah menemukan fakta, Pemohon sama sekali tidak menyampaikan
argumentasi atau alasan-alasan berkenaan dengan pertentangan antara pasal yang
dimohonkan pengujian, in casu norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 sebagaimana
telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
dengan pasal atau pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai
dasar pengujian. Secara faktual, uraian alasan-alasan permohonan [vide Perbaikan
Permohonan hlm. 8-12] sama sekali tidak menguraikan pertentangan norma yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945.
Dalam kaitan ini, Pemohon sama sekali tidak menyebutkan pasal atau pasal-pasal
dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Berkenaan
dengan hal tersebut, Pemohon memang menyebutkan dasar pengujian dengan
frasa “alas hak pengujian” [vide Perbaikan Permohonan hlm. 2], andaipun hal
tersebut benar merupakan dasar pengujian, quod non, Pemohon menempatkannya
pada bagian sistematika yang tidak tepat. Terlebih, sebagaimana telah
dikemukakan di atas, permohonan a quo secara faktual dalam alasan-alasan
permohonan menyebutkan “alasan filosofis” [vide Perbaikan Permohonan hlm. 8],
“alasan yuridis” [vide Perbaikan Permohonan hlm. 10], dan “alasan sosiologis” [vide
Perbaikan Permohonan hlm. 11], namun tidak terdapat uraian pertentangan yang
menunjukkan ketidakterpenuhan ketiga alasan tersebut yang menyebabkan Pasal 8
ayat (2) UU 30/2004 sebagaimana telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 84/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
[3.4.2]
Bahwa selain fakta alasan-alasan permohonan tersebut di atas, setelah
Mahkamah mencermati Petitum angka 2 yang menyatakan sebagai berikut:
17
2. Menyatakan makna baru norma Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004, Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Rapublik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan umur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67
(enam
puluh
tujuh)
dengan
mempertimbangkan
Kesehatan
yang
bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai
berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara
berka
Kata Kunci
batas usia notaris
