Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2010
Tanggal Putusan: 16 Desember 2010
Tanggal Registrasi: 2010-11-26
Pemohon
Pemohon : 1. Hj. Elly Amalia Priatna dan H. Endang Abdullah (No. Urut 1) 2. Karda Wiranata dan H. Deden Darmansyah (No. Urut 2) 3. Sonny Hersonna dan H. Dadang S. Muchtar (No. Urut 3) 4. H. Endang Warsa dan Agustia Mulyana Bin H. Rosid (No. Urut 5) Kuasa Pemohon : Kahar Nawir, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Kerawang
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah keberatan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Karawang Nomor 42/Kpts/KPU-Kab-011.329016/2010 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Karawang Tahun 2010 yang ditetapkan oleh Termohon pada tanggal
18 November 2010;
104
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
salah
satu
kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
105
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten
Karawang Tahun 2010 sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Karawang Nomor 42/Kpts/KPU-Kab-011.329016/2010 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Karawang Tahun 2010 tanggal 18 November 2010, maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
106
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Karawang Nomor 38/Kpts-Kab-011.329016/2010 tentang Penetapan
Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Karawang Tahun 2010 tanggal 6 Oktober 2010, para Pemohon adalah
Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Karawang Tahun 2010 dengan
Nomor Urut 7 (vide Bukti P-1a = Bukti T-52 = Bukti PT-1);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Karawang Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor 42/Kpts/KPU-Kab-
011.329016/2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2010 tanggal 18
November 2010 (vide Bukti P-2 = Bukti T-1 = Bukti PT-2). Dengan demikian, tiga
hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon dalam
perkara a quo adalah Jumat, 19 November 2010; Senin, 22 November 2010; dan
terakhir Selasa, 23 November 2010, karena hari Sabtu, 20 November 2010 dan
hari Ahad, 21 November 2010 bukan hari kerja;
107
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 23 November 2010 berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
591/PAN.MK/2010,
sehingga
permohonan para Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan serta
permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka
Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap pokok permohonan para Pemohon,
Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan 1) permohonan
Pemohon tidak jelas serta 2) kewenangan mengadili. Pihak Terkait mengajukan
eksepsi terkait dengan Surat Kuasa para Pemohon yang cacat hukum sehubungan
dengan pengunduran diri Pemohon II;
Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
1) Bahwa terhadap eksepsi Termohon yang menyatakan permohonan tidak jelas
karena tidak menguraikan dengan jelas adanya kesalahan hasil penghitungan
suara yang dilakukan oleh Termohon, menurut Mahkamah, sebagaimana
putusan-putusan Mahkamah terkait dengan objek permohonan, Mahkamah
dapat memutus tidak hanya berkait dengan penghitungan suara namun juga
proses yang mempengaruhi perolehan
