Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Tanggal Putusan: 21 Januari 2026
Pemohon
Muhamad Anugrah Firmansyah
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019, selanjutnya disebut UU 1/1974) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
24
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
25
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon
pada pokoknya menguraikan kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 2 ayat (1)
UU 1/1974 yang rumusannya sebagai berikut:
“(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
2.
Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang memiliki
hak konstitusional untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa hak konstitusional tersebut dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 ayat
(1) UU 1/1974 quo karena perkawinan yang hendak dilangsungkan oleh
Pemohon berpotensi tidak dapat dicatatkan. Sementara itu, tidak dicatatnya
suatu perkawinan akan berimplikasi terhadap legalitas perkawinan, hak suami-
istri, hak anak, hak keluarga, dan hak-hak keperdataan lainnya yang timbul dari
sebuah perkawinan yang tercatat;
4.
Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut tidak akan terjadi
apabila permohonan Pemohon a quo dikabulkan oleh Mahkamah dan Pasal 2
ayat (1) UU 1/1974 dimaknai sebagai ketentuan yang mengatur tentang
keabsahan perkawinan menurut agama, dan bukan sebagai norma yang
melarang pencatatan perkawinan antar agama, sehingga Pemohon dapat
mencatatkan perkawinannya melalui penetapan pengadilan sebagaimana
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon adalah benar perorangan warga negara Indonesia
[vide Bukti P-1] yang menerangkan/berencana akan melangsungkan perkawinan
beda agama [vide Bukti P-8]. Terhadap uraian mengenai anggapan kerugian hak
konstitusional, Pemohon telah dapat menguraikan hak konstitusionalnya yang
dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap dirugikan dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dimaksud disebabkan dengan berlakunya norma Pasal 2
26
ayat (1) UU 1/1974 mengakibatkan perkawinan yang hendak dilangsungkan oleh
Pemohon berpotensi tidak dapat dicatatkan. Sehingga, telah pula dibuktikan perihal
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang terjadi dengan berlakunya norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974
yang dimohonkan pengujian, di mana anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud bersifat potensial. Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon dikabulkan,
maka anggapan potensi kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan tidak akan
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil Pemohon
perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya terhadap UUD
NRI Tahun 1945, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
oleh
karenanya
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945 dengan mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum karena membuka ruang penafsiran yang berpotensi
inkonstitusional sehingga terjadi distorsi dan pergeseran makna. Norma yang
seharusnya mengatur syarat sahnya perkawinan menurut agama, secara
normatif dan implementatif berubah menjadi norma pencatatan perkawinan.
Keadaan tersebut menimbulkan ketidakselarasan antara norma d
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion)
dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah,
yang menyatakan sebagai berikut.
[6.1]
Sehubungan dengan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam perkara/isu perkawinan beda agama, saya
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat seharusnya Pemohon dinilai tidak
memiliki kedudukan hukum (no legal standing) dalam permohonan a quo. Adapun
sebelum sampai pada argumentasi penilaian dimaksud, terlebih dahulu saya
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pancasila telah menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila
pertama yang menjadi dasar nilai (basic values) bagi seluruh penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara. SIla ini menegaskan bahwa negara
Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan agama dari ruang publik,
melainkan negara yang menghormati, melindungi, menjunjung tinggi, dan
memberi ruang yang setara bagi seluruh agama dan kepercayaan yang dianut
bagi setiap warga negara. Dalam konteks perkawinan, penghormatan terhadap
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna bahwa negara wajib mengakui
peran ajaran agama sebagai sumber nilai dan norma yang menentukan sah atau
tidaknya suatu ikatan perkawinan. Oleh karena itu, pengaturan mengenai
perkawinan, termasuk isu perkawinan beda agama, tidak dapat dilepaskan dari
keyakinan keagamaan masing-masing pemeluknya, karena bagi setiap agama,
perkawinan merupakan peristiwa sakral yang tunduk pada ketentuan teologis
dan moral yang diyakini secara internal. Negara, dalam kerangka Pancasila,
berkewajiban menghormati keberlakuan norma keagamaan tersebut tanpa
38
memaksakan penyeragaman yang berpotensi mengabaikan prinsip Ketuhanan
Yang Maha Esa sebagai fondasi filosofis kehidupan hukum nasional;
2. Bahwa dalam perspektif konstitusi, kebebasan beragama (freedom of religion)
merupakan hak fundamental yang dijamin oleh negara bagi seluruh warga
negara. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin
kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
beribadat menurut agama atau kepercayaannya. Pengakuan ini tidak hanya
mencakup ritual ibadah semata, melainkan juga menyentuh hubungan personal
dan institusi sosial yang tunduk oleh keyakinan, termasuk sah atau tidaknya
suatu perkawinan dalam pandangan agama atau kepercayaan masing-masing;
3. Bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut, saya berpendapat bahwa
perkawinan dalam satu agama atau beda agama dalam konteks negara hukum
yang berlandaskan Pancasila tidak dapat dilepaskan dari sudut pandang atau
perspektif agama yang dianut oleh warga negara. Oleh karena itu, dalam hal
perkawinan beda agama tentu saja dapat dinilai tidak sah (invalid) apabila tidak
dilakukan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing. Sebaliknya,
suatu perkawinan beda agama adalah sah (valid) apabila telah dinyatakan sah
menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing (laki-laki dan
perempuan) pasangan. Ihwal tersebut dinilai demikian, karena penilaian kaidah
agama merupakan episentrum terhadap penilaian validitas suatu perkawinan,
sebelum negara memberikan status administratif terhadap ikatan perkawinan
yang telah dinyatakan sah menurut hukum agama atau kepercayaannya.
Penegasan demikian, menurut hemat saya, sejalan dengan maksud norma
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Ihwal ini, sejalan pula dengan prinsip
kebebasan
memeluk
agama
dan
beribadah
menurut
agama
dan
kepercayaannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, serta tentu saja sejalan dengan sila pertama Pancasila. Kata
kuncinya adalah sepanjang telah dinyatakan sah menurut agama atau
kepercayaan masing-masing. Dengan demikian, norma a quo justru menjamin
kebebasan beragama setiap warga negara, memastikan pengakuan terhadap
forum internum, dan menyediakan mekanisme pemeriksaan yang adil dan
proporsional bagi pengadilan dalam menangani permintaan perkawinan antar
pemeluk berbeda agama;
39
4. Kendatipun demikian, dalam permohonan a quo, setelah saya mencermati lebih
mendalam terutama berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, telah ternyata Pemohon adalah pemeluk agama Islam [vide bukti P-
1], di mana hukum Islam secara tegas melarang perkawinan beda agama.
Larangan tersebut seperti termuat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor
4/MUNAS VII/MUI/8/2005, yang menyatakan pada pokoknya bahwa perkawinan
beda agama adalah haram dan tidak sah menurut hukum Islam. Fatwa MUI
tersebut adalah fatwa yang esensi dan adresatnya jelas, tegas, dan secara
faktual berlaku sebagai pedoman keagamaan bagi pemeluk agama Islam. Oleh
sebab itu, dalam batas penalaran yang wajar, sejak awal pun, Pemohon tidak
memiliki basis hukum keagamaan untuk melangsungkan perkawinan dengan
pasangan yang berbeda agama jika berdasarkan pada fatwa MUI dimaksud,
karena tindakan tersebut bertentangan dengan norma internal (forum internum)
yang seharusnya diyakini dan dipatuhi Pemohon sebagai pemeluk agama Islam.
Keberlakuan norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, in casu norma
Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 merupakan norma pengakuan negara yang
meletakkan sahnya suatu perkawinan pada hukum agama dan kepercayaannya
itu. Artinya, norma a quo yang dimohonkan pengujian pada dasarnya tidak
menghalangi Pemohon untuk melangsungkan perkawinan berbeda agama
sepanjang sah/dimungkinkan menurut hukum agama atau kepercayaannya,
namun dalam batas penalaran yang wajar, sesungguhnya yang tidak
membolehkan perkawinan beda agama adalah pada forum internum atau hukum
agama Pemohon. Dengan demikian, saya memandang norma yang diuji oleh
Pemohon tidak menimbulkan kerugian aktual maupun potensial karena
sesungguhnya tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang didalilkan Pemohon dengan
berlakunya norma a quo. Ketiadaan hubungan sebab-akibat antara anggapan
kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian menyebabkan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam
mengajukan permohonan terkait dengan isu perkawinan beda agama. Dalam
konteks ini, Mahkamah seharusnya bergeser pendiriannya dalam menelisik
legal standing Pemohon pengujian norma a quo dengan mempertimbangkan dan
merujuk pada forum internum di masing-masing agama dan kepercayaan terkait
dengan isu perkawinan beda agama. Dalam konteks isu a quo, mengingat
40
kondisi kontemporer telah mengalami perubahan yang signifikan, terutama
dalam ranah penguatan hak konstitusional dan perlindungan hak asasi manusia,
menurut hemat saya, kiranya menuntut penafsiran konstitusi yang lebih responsif
dan adaptif. Terlebih, atas nama pemenuhan hak konstitusional warga negara
terkait
kebabasan
beragama
dan
beribadat
menurut
agama
dan
kepercayaannya itu, serta atas nama “cinta” sebagai kehendak ilahi (fitrah) untuk
mempersatukan dua insan, antara laki-laki dan perempuan, yang berbeda
agama, Mahkamah hendaknya membuka ruang untuk dapat bergeser pendirian
terhadap isu a quo dengan menempatkan konstitusi sebagai hukum yang hidup
dan menjawab kebutuhan keadilan masa kini.
5. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum diatas, menurut hemat
saya, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan a quo, sehingga seharusnya Mahkamah menyatakan permohonan
a quo tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal dua puluh satu, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 15.04 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
41
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Kata Kunci
perkawinan beda agama
