Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2010
Tanggal Putusan: 16 Desember 2010
Tanggal Registrasi: 2010-11-26
Pemohon
Pemohon : Pieter Djami Rebo dan Origenes M. Boeky Kuasa Pemohon : Philipus Fernandes, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Sabu Raijua
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Nomor 58.BA/KPU-SR/XI/2010 tentang
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2010, tanggal 18 November 2010,
yang dibuat oleh Termohon;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
30
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
salah
satu
kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
31
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Sabu Raijua
sesuai dengan Berita Acara Nomor 58.BA/KPU-SR/XI/2010 tentang Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2010, tanggal 18 November 2010, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sabu Raijua Nomor 30/KPTS/KPU-SR/2010 tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sebagai Peserta Pemilihan
32
Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun
2010, Pemohon adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 4;
[3.7] Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Sabu
Raijua Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Nomor
58.BA/KPU-SR/XI/2010 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sabu Raijua
Tahun 2010, tanggal 18 November 2010 (Bukti T-7);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Jumat, 19 November 2010,
Senin, 22 November 2010, dan selasa, 23 November 2010;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 23 November 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 586/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.12] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan adanya perbedaan angka
dalam Formulir C 1-KWK.KPU di 22 TPS dari 100 TPS yang tersebar di 5
kecamatan dengan data yang dimiliki Pemohon yang menyebabkan adanya selisih
angka sebanyak 528 suara pada penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten
33
Sabu Raijua. Untuk memperkuat dalilnya Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3.12, dan Bukti P-5 sampai
dengan Bukti P-7 berupa Formulir Model C 1-KWK dari beberapa TPS yang
tersebar di 5 kecamatan yang berada di Kabupaten Sabu Raijua, serta
menghadirkan saksi Hendrikus CH. Ata Palla dan Leonidas V.C. Adoe, yang pada
pokoknya menerangkan bahwa ada perbedaan angka yang tertuang dalam
Formulir C 1-KWK.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon membantah bahwa tidak
terjadi kekeliruan dalam penulisan angka-angka dalam Formulir Model C1-
KWK.KPU di 22 TPS, karena komposisi perolehan suara masing-masing
pasangan calon menurut rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Termohon sudah tepat dan benar
sesuai mekanisme dan berdasarkan kondisi objektif. Menurut Termohon pada
saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat TPS disaksikan oleh semua saksi-
saksi pasangan calon termasuk saksi Pemohon yang turut menandatangani
seluruh lampiran Formulir Model C 1-KWK.KPU tanpa ada keberatan sama sekali.
Begitu pula pada saat rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat PPK dan KPU
komposisi perolehan suara masing-masing pasangan calon tetap sama dan tidak
ada perbedaan. Untuk
