Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010
Tanggal Putusan: 10 Desember 2010
Tanggal Registrasi: 2010-11-25
Pemohon
Pemohon : H. Yayat Sudrajat dan H. Moch. Norodom Sukarno Kuasa Pemohon : Sumardi, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Tangerang Selatan
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Pan Mohamad Faiz
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
219
Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 bertanggal
17 November 2010; Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor
43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 tentang Penetapan dan Pengesahan
Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang
Selatan dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan
Tahun 2010, bertanggal 17 November 2010; dan Keputusan KPU Kota Tangerang
Selatan Nomor 44/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2010, bertanggal 17
November 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) dan Pasal 29
220
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004, keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya
Pasangan Calon pada awalnya diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Dalam Pasal 236C UU 12/2008 ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena Termohon dan Pihak Terkait
mengajukan eksepsi mengenai kewenangan mengadili atas objek permohonan
para Pemohon maka Mahkamah akan memberikan penilaiannya dalam bagian
Pendapat Mahkamah;
221
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota
Tangerang
Selatan
Nomor
25-26-27-28/Kpts/KPU-Tangerang
Selatan/IX/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang Selatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010, bertanggal 6 September 2010 (vide
Bukti T-1); dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan
Nomor 29/Kpts/Kota-Tangerang Selatan/IX/2010 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang
Selatan Tahun 2010, bertanggal 7 September 2010 (vide Bukti T-2), Pemohon I
dan Pemohon II adalah Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan dengan Nomor Urut 3 dan Nomor
Urut 1;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan
demikian, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat (1)
PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan
suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota
Tangerang Selatan Tahun 2010 ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan
222
Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010
tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan dalam Pemilihan Umum Walikota
dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2010, bertanggal 17 November
2010;
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah hari Kamis, 18 November 2010; Jumat, 19 November
2010, dan Senin, 22 November 2010, adapun hari Sabtu, 20 November 2010, dan
Minggu, 21 November 2010, tidak dihitung karena bukan hari kerja;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon I diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Jumat, 19 November 2010, berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 582/PAN.MK/2010, dan permohonan Pemohon II
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Senin, 22 November 2010,
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 584/PAN.MK/2010,
sehingga permohonan para Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan
permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
PENDAPAT MAHKAMAH
[3.11]
Menimbang bahwa setelah mencermati secara mendalam esensi pokok
permohonan terhadap pembatalan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara
Pemilukada di Kota Tangerang Selatan sebagaimana termuat di dalam posita dan
petitum para Pemohon, jawaban Termohon, keter
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;Kota Tangerang Selatan;Tahun 2010; Drs. H. Yayat Sudrajat, M.M., M.Si. ;H. Moch. Norodom Sukarno, S.I.P. ;Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan;Pemilukada;Berita Acara Rekapitulasi ;Keputusan Termohon Nomor 43/Kpts/KPU-Tangsel/XI/2010 ;asas ”luber” dan ”jurdil”;sistematis, terstruktur dan masif; Pelanggaran
