Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Tanggal Putusan: 6 Juli 2023
Pemohon
dr. Gede Eka Rusdi Antara (Pemohon I), dr. Made Adhi Keswara (Pemohon II), dan dr. I Gede Sutawan (Pemohon III)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
197
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma frasa
“mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia” yang terdapat
dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431), selanjutnya
disebut UU 29/2004, terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
198
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
199
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma frasa “mengikat dokter,
dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia” yang terdapat dalam Pasal 69
ayat (1) UU 29/2004, yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat
dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya masing-masing sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) [vide bukti P-3, bukti P-4, dan bukti P-20];
4. Bahwa Pemohon I adalah Aparatur Sipil Negara di bawah Kementerian
Kesehatan yang berprofesi sebagai dokter Spesialis Bedah Konsultan Bedah
Digestif [vide bukti P-5 sampai dengan bukti P-9];
5. Bahwa Pemohon II merupakan dokter Spesialis Bedah yang berpraktik di 3
(tiga) Rumah Sakit [vide bukti P-10 dan bukti P-11];
6. Bahwa Pemohon III merupakan dokter Spesialis Bedah yang berpraktik di
RSUD Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi [vide bukti P-21 dan bukti P-22];
7. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II pernah dilaporkan ke Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang dalam proses pemeriksaan di
MKDKI menurut para Pemohon tidak memenuhi asas due process of law
hingga laporan tersebut diputus oleh MKDKI dan ditindaklanjuti oleh Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI);
8. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak mempunyai kesempatan untuk
melakukan koreksi atau keberatan kepada KKI atas Keputusan MKDKI tersebut
meskipun sanksi yang diberikan oleh MKDKI dimaksud bersifat rekomendasi
yang tidak dapat mengikat lembaga yang berada di atasnya sehingga
Pemohon I dan Pemohon II bukan hanya menerima sanksi pencabutan
sementara Surat Tanda Registrasi dalam waktu tertentu, namun juga
mengalami mutasi dan digugat secara perdata serta dilaporkan ke kepolisian;
9. Bahwa Pemohon III juga berpotensi mengalami peristiwa yang sama seperti
yang dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II;
Berdasarkan seluruh uraian pada angka 1 sampai angka 9 di atas,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal
pertentangan norma dalam pasal yang dimohonkan pengujian, in casu frasa
200
“mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia” yang terdapat
dalam Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah,
para Pemohon telah dapat menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara hak konstitusional yang dianggap dirugikan dan/atau potensi
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 yang
dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, anggapan kerugian hak konstitusional
dan/atau potensi kerugian hak konstitusional para Pemohon dalam frasa “mengikat
dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia” sebagaimana diatur dalam
norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004, yang menurut para Pemohon bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,
yaitu para Pemohon tidak dapat melakukan koreksi atau keberatan kepada KKI
atas Keputusan MKDKI yang dalam proses pemeriksaannya tidak memenuhi asas
due process of law. Terlebih lagi, sanksi yang diberikan oleh MKDKI dimaksud
bersifat rekomendasi, yang menurut para Pemohon tidak dapat mengikat lembaga
yang berada di atasnya sehingga seharusnya dapat dikoreksi di KKI berdasarkan
keberatan teradu. Adanya anggapan kerugian dan potensi kerugian hak
konstitusional dimaksud tidak lagi dan tidak akan terjadi apabila permohonan para
Pemohon a quo dikabulkan.
Berdasarkan
uraian
pertimbangan
hu
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi
M. Guntur Hamzah menyampaikan Pendapat Berbeda (dissenting opinion)
dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[6.1] Bersandar pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa
kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lebih
lanjut, dengan memperhatikan asas ex aequo et bono dalam kaitannya dengan
permohonan pengujian Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran (Selanjutnya disebut UU 29/2004), saya Hakim
Konstitusi M. Guntur Hamzah, berpendapat seharusnya permohonan dimaksud
dikabulkan sebagian (partially granted), sehingga Pasal a quo dinyatakan
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional)
sepanjang
dimaknai
“Keputusan
Majelis
Kehormatan
Disiplin
Kedokteran
Indonesia
bersifat
rekomendasi dan dapat dilakukan keberatan ke Konsil Kedokteran Indonesia.”
Sebelum menjelaskan alasan/argumentasi hukum terkait pendapat hukum
berbeda (dissenting opinion) ini, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004
yang berbunyi Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
mengikat dokter, dokter gigi dan Konsil Kedokteran Indonesia, dimana
terhadap frasa “mengikat dokter, dokter gigi dan Konsil Kedokteran Indonesia”
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “bersifat rekomendasi dan dapat
dilakukan upaya keberatan ke Konsil Kedokteran Indonesia”.
2. Norma a quo pernah diuji dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan bernomor 119/PUU-XX/2022 yang dalam amarnya menolak
permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Meskipun demikian, menurut
hemat saya, Permohonan a quo tidak bersifat ne bis in idem, sebab memiliki
dasar pengujian dan alasan permohonan yang berbeda, sebagai berikut:
a. Berkaitan dengan dasar pengujian UUD 1945. Pada perkara nomor
119/PUU-XX/2022, dasar pengujian yang digunakan oleh para Pemohon
yaitu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sedangkan dalam
218
Permohonan a quo, dasar pengujian yang digunakan oleh para Pemohon
yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD
1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU MK dan Pasal 78 PMK
No. 2 Tahun 2021 yang pada pokoknya mensyaratkan terhadap materi
muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila materi muatan dalam UUD 1945
yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan
yang berbeda, sehingga permohonan a quo jelas tidak termasuk
permohonan yang ne bis in idem;
b. Berkaitan dengan alasan permohonan. Pada perkara nomor 119/PUU-
XX/2022, alasan permohonan para Pemohon adalah bahwa Pasal 69 ayat
(1) UU 29/2004 tidak membuka kesempatan untuk melakukan upaya
lanjutan (banding) atau upaya untuk mengoreksi keputusan MKDKI, oleh
karena itu seharusnya keputusan MKDKI bersifat rekomendasi serta tidak
dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan Perdata ataupun
pidana. Sedangkan pada perkara a quo, alasan permohonan yang
digunakan bahwa Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia bersifat rekomendasi dan dapat dilakukan keberatan ke Konsil
Kedokteran Indonesia;
3. Dokter atau dokter gigi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin
seyogianya dihormati dan diperlakukan secara adil baik hak konstitusionalnya
maupun perlindungan hukum sesuai dengan prinsip due process of law atau
due process of discipline. Disediakannya upaya administratif menjadi salah
satu bentuk penghormatan hak konstitusional warga negara, kepastian hukum
dan sarana perlindungan hukum bagi dokter atau dokter gigi teradu. Dalam
doktrin perlindungan hukum (rechtsbescherming) dikenal adanya dua bentuk
atau sarana perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum preventif dan
represif. Dalam konteks perlindungan hukum preventif, subjek hukum diberikan
kesempatan untuk mengajukan keberatan (bezwaar) atau pendapatnya
sebelum adanya suatu keputusan yang definitif. Perlindungan hukum preventif
dalam perkara a quo mendorong MKDKI yang menjalankan fungsi yudikatif
semu (quasi rechtspraak) di lembaga eksekutif untuk bersikap lebih hati-hati
dalam mengambil suatu keputusan. Masih dalam kerangka perlindungan
hukum preventif, seharusnya terdapat mekanisme keberatan (bezwaar)
219
dan/atau banding administratif (administratieve beroep) dalam lingkungan
lembaga eksekutif. Dalam perkara a quo, sangat relevan untuk menempatkan
KKI sebagai lembaga keberatan atau banding administratif, sebelum perkara a
quo digugat ke lembaga peradilan murni (rechtspraak) baik melalui
mekanisme/upaya hukum ke PTUN ataupun peradilan umum. Sarana
perlindungan hukum preventif ini juga bertujuan untuk menyelesaikan
sengketa yang dilakukan oleh pengadilan umum dan pengadilan tata usaha
negara.1 Dengan demikian, atas dasar prinsip kepastian hukum dan
perlindungan
hukum
(rechtsbescherming),
maka
tidak
pantas
satu
badan/lembaga hanya menilai sekali saja terhadap peristiwa hukum yang
dapat berakibat serius/fatal terhadap keberadaan seorang dokter atau dokter
gigi. Terlebih, jika sanksi disiplin yang dijatuhkan berupa rekomendasi
pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP). Sanksi
pencabutan izin tersebut memiliki konsekuensi yang serius terhadap eksistensi
dan reputasi seorang dokter atau dokter gigi, karena terkait langsung dengan
nasib dokter yang bersangkutan dalam menjalankan tugas profesionalnya
sebagai dokter atau dokter gigi;
4. Sebagai bagian refleksi akan pentingnya memberikan perlindungan hukum
(rechtsbescherming), maka penting juga untuk mengingat kembali kasus
dokter Thomas Bonham versus College of Physicians yang diputus pada tahun
1610 oleh Court of Common Pleas di Inggris di bawah Ketua Pengadilan Sir
Edward Coke, di mana diputuskan bahwa dokter Thomas Bonham telah
dipenjara secara tidak sah oleh College of Physicians karena praktik
kedokteran tanpa izin. Dalam persidangan, ternyata Majelis College of
Physicians terbukti telah menerapkan hukum yang salah yakni seharusnya
dokter Thomas Bonham dihukum untuk malapraktik, bukan praktik tanpa izin.
Kasus ini penting saya sampaikan, sebab dalam kasus ini untuk pertama
kalinya hakim menyatakan tidak sahnya sebuah undang-undang yang dibuat
oleh parlemen dan menjadi cikal bakal (pioneer) dari doktrin pengujian
undang-undang (judicial review) di dunia. Sir Edward Coke berargumen dalam
pertimbangan putusan tersebut bahwa dalam banyak kasus, common law
akan mengontrol undang-undang parlemen in casu College of Physicians Act
1 Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu,
1987), hlm. 30.
220
1553 yang memberi perguruan tinggi di Inggris tersebut hak untuk
menahan/memenjarakan. Selengkapnya Coke2 menyatakan sebagai berikut:
in many cases, the common law will control Acts of Parliament and sometimes
adjudge them to be utterly void: for when an Act of Parliament is against
common right and reason, or repugnant, or impossible to be performed, the
common law will control it, and adjudge such Act to be void.
Kasus dokter Thomas Bonham tersebut setidak-tidaknya menyerupai perkara
a quo, quod non, dimana menunjukkan betapa pentingnya perlindungan
hukum (legal protection/rechtsbescherming) diberikan secara optimal dengan
adanya forum banding (appeal). Dalam kaitan dengan perkara a quo, forum
pembanding dimaksud ditujukan untuk memberikan keadilan yang signifikan
kepada para Pemohon dalam hal misalnya MKDKI menjatuhkan sanksi disiplin
yang tidak tepat, penerapan hukum yang salah, adanya kekeliruan karena
kekurangan atau tidak cukup bukti, tidak logis dan tidak rasional, abuse of
power, serta keputusan diambil namun sarat dan/atau bias kepentingan;
5. Ketentuan norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 berkelindan dengan ketentuan
norma Pasal 69 ayat (3) UU 29/2004, sebab apabila keputusan MKDKI
menyatakan bersalah terhadap dokter atau dokter gigi tersebut dimungkinkan
dikenai sanksi disiplin berupa (a) pemberian peringatan tertulis; (b)
rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau
(c) kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan
kedokteran atau kedokteran gigi. Terhadap sanksi poin a dan c tersebut serta-
merta dapat saja langsung dilaksanakan dan minim potensi pelanggaran hak
konstitusional dokter atau dokter gigi teradu. Namun, terhadap sanksi poin b,
dimungkinkan adanya potensi pelanggaran hak konstitusional dokter atau
dokter gigi teradu, sebab sanksi berupa pencabutan izin (STR/SIP) tersebut
memiliki konsekuensi yang serius terhadap eksistensi, reputasi, dan hak serta
kewajiban seorang dokter atau dokter gigi dalam mencari nafkah di bidang
jasa kedokteran dan/atau kedokteran gigi. Terlebih, ketentuan tentang MKDKI
tidak memberikan peluang adanya upaya hukum keberatan atau banding
administratif bagi dokter atau dokter gigi teradu yang dijatuhi sanksi pada poin
b dimaksud;
2 Ian Williams, "Dr Bonham's Case and 'void' statutes", Journal of Legal History 27, No. 2
(2006): 111–128. doi:10.1080/01440360600831154
221
6. Menurut hemat saya, keberadaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia (MKDKI) dalam bingkai penegakan disiplin kedokteran dan dalam
kaitannya dengan penegakan hak konstitusional warga negara in casu dokter
dan dokter gigi masih tergolong rancu dan ambivalen. Sebab, di satu sisi
MKDKI merupakan perangkat dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam
menjalankan tugas dan fungsi penegakan disiplin dokter dan dokter gigi,
meskipun MKDKI merupakan lembaga otonom dan independen dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya. Sedangkan di sisi lain, pelaksanaan tugas
MKDKI dalam menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus
pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diadukan justru dilaksanakan
oleh Majelis Pemeriksa Disiplin (MPD). Terlebih, putusan MPD bersifat
mengikat keseluruhan anggota MKDKI, padahal sebagaimana diketahui bahwa
anggota MKDKI berjumlah 9 (sembilan) orang, sedangkan anggota MPD
berasal dari MKDKI hanya berjumlah 3-5 orang. Bagaimana mungkin putusan
MPD yang berjumlah 3-5 orang serta-merta (otomatis) menjadi putusan yang
mengikat keseluruhan anggota MKDKI. Padahal, masih terdapat 4-6 anggota
MKDKI yang tidak terlibat dalam pengambilan putusan MPD yang belum tentu
berpandangan sama dengan 3-5 anggota MPD namun secara normatif terikat
pada putusan MPD tersebut. Seharusnya, keputusan MKDKI yang berasal dari
putusan MPD dibahas bersama oleh 9 (sembilan) anggota MKDKI dan
diputuskan bersama sehingga menjadi keputusan MKDKI secara utuh/lengkap
(full bench). Dalam konteks ini, dalil para Pemohon yang menilai lemahnya due
process of law dan penegakan disiplin kedokteran pada MPD, kemudian
putusan MPD dikemas menjadi keputusan MKDKI dan mengikat KKI dan
dokter teradu. Dokter atau dokter gigi teradu tidak dapat secara optimal
memperjuangkan hak konstitusionalnya sehingga sangat beralasan apabila
dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
1945;
7. Keberadaan MKDKI sebagai institusi yang menjalankan tugas menerima
pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter
dan dokter gigi yang diadukan seolah-olah menjalankan tugas/fungsi peradilan
administrasi semu (quasi rechtspraak) di lingkungan kekuasaan/lembaga
eksekutif. Untuk memperlihatkan apakah benar MKDKI menjalankan fungsi
peradilan administrasi semu (quasi rechtspraak), maka penting untuk mengutip
222
kembali pertimbangan hukum kasus Perdue, Brackett versus Linebarger,
Goggan, yang diputus oleh Pengadilan Texas pada tanggal 7 Mei 2009. Dalam
putusan tersebut terdapat 6 (enam) kriteria apakah suatu badan memiliki
kekuasaan quasi judicial power, sebagai berikut:3
1. the power to exercise judgment and discretion;
(kekuasaan untuk memberikan penilaian dan pertimbangan)
2. the power to hear and determine or to ascertain facts and decide;
(kekuasaan
untuk
mendengarkan
dan
mempertimbangkan
atau
memastikan fakta-fakta untuk membuat putusan)
3. the power to make binding orders and judgments
(kekuasaan untuk membuat putusan yang bersifat mengikat);
4. the power to affect the personal or property rights of private persons
(kekuasaan untuk mempengaruhi hak milik atau hak kebendaan dari
orang perseorangan);
5. the power to examine witnesses, to compel the attendance of witnesses,
and to hear the litigation of issues on a hearing
(kekuasaan untuk menguji saksi-saksi, memaksa saksi untuk hadir, dan
mendengarkan keterangan para pihak dalam persidangan);
6. the power to enforce decisions or impose penalties
(kekuasaan untuk menegakkan putusan atau menjatuhkan sanksi
hukuman).
Merujuk pada kriteria di atas, dapat diketahui bahwa telah nyata MKDKI
menjalankan fungsi peradilan khususnya peradilan administrasi semu (quasi
rechtspraak), in casu dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan dugaan
pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi. Dalam kaitan ini, secara rasional
dan konsekuensi logisnya adalah penting untuk melengkapi upaya keberatan
(bezwaar) dan banding administratif (administratieve beroep) terhadap
lembaga yang menjalankan fungsi peradilan administrasi semu (quasi
rechtspraak) sebelum dilakukan upaya hukum (gugatan) ke lembaga peradilan
(PTUN atau peradilan umum). Meskipun MKDKI melakukan fungsi peradilan
administratif semu (quasi rechtspraak), bukan berarti keputusannya langsung
bersifat final dan mengikat. Menurut hemat saya, suatu badan yang melakukan
fungsi peradilan administratif semu (quasi rechtspraak) dalam lingkungan
3 Perdue, Brackett v. Linebarger, Goggan, 291 S.W.3d 448 (Tex. App. 2009).
223
kekuasaan/lembaga eksekutif, seyogianya keputusan dari badan tersebut
menyediakan upaya administratif berupa keberatan (bezwaar) dan banding
administratif (administratieve beroep), sebab yang diperiksa dan diputus
adalah peristiwa hukum konkret yang bisa saja dalam pemeriksaannya
terdapat adanya kekeliruan karena kekurangan atau tidak cukup bukti, salah
menerapkan hukum, tidak logis dan tidak rasional, abuse of power, serta
keputusan diambil berdasarkan pertimbangan yang sarat atau bias
kepentingan. Adanya upaya keberatan dan banding terhadap putusan
lembaga peradilan administratif semu (quasi rechtspraak) tidak saja
merupakan sesuatu hal yang lazim dalam proses penegakan disiplin (due
process of discipline), tetapi juga merupakan suatu conditio sine qua non bagi
kualitas proses perlindungan hukum bagi dokter atau dokter gigi teradu.
Dengan demikian, MKDKI dan KKI termasuk MPD sebagai lembaga yang
berada di lingkungan kekuasaan/lembaga eksekutif, juga menj
Kata Kunci
upaya keberatan terhadap keputusan MKDKI
