Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 27 Agustus 2020
Tanggal Registrasi: 2020-03-12
Pemohon
Inri Januar, Oktoriusman Halawa, dan Eliadi Hulu
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Wahiduddin Adams (A), Manahan MP Sitompul (A), Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 14 ayat
(3) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan Dengan Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632, selanjutnya disebut UU Hak
Tanggungan), terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
23
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
24
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai
berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 14 ayat (3) dan
Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang rumusannya masing-masing
adalah sebagai berikut:
Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan:
“Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai
pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah”;
Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan:
(1) “Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak
Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak
Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan
piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari
pada kreditor-kreditor lainnya”;
terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945;
2.
Bahwa Pemohon I dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia, berkedudukan sebagai Debitor (Bank
Mandiri), yang merupakan suami dari Novita (pihak yang mengajukan kredit)
dengan
dibuktikan
Akte
Perjanjian
Kredit
Nomor
R04.BEP/0292/KUR/2017.A00, bertanggal 17 November 2017 [vide bukti
P-4]. Di mana Pemohon I beranggapan dengan Pembatasan Sosial Berskala
25
Besar (PSBB), berpotensi mengalami kerugian karena kemungkinan
berkurangnya
penghasilan
bahkan
bisa
hilang
sama
sekali,
yang
mengakibatkan Pemohon I tidak mampu membayar sisa kewajibannya
kepada Bank Mandiri (Kreditor) selama 6 (enam) kali cicilan ke depannya.
Lebih
lanjut
Pemohon
I
menguraikan
kualifikasinya
maupun
hak
konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menurut anggapan
Pemohon I dirugikan dengan berlakunya norma UU Hak Tanggungan yang
dimohonkan pengujiannya;
Bahwa berdasarkan uraian anggapan kerugian konstitusionalitas Pemohon I
yang telah dijelaskan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon I beranggapan
memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon pengujian Undang-Undang
dalam perkara a quo, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007;
3.
Bahwa Pemohon II dan Pemohon III, dalam permohonan a quo menerangkan
kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia, yang sudah berumur 21 (dua
puluh satu) tahun dan dapat dipastikan akan memenuhi kebutuhan pokok
atau kebutuhan primernya (sandang, pangan, dan papan), sehingga
berdasarkan penalaran yang wajar dapat bertindak sebagai pemberi hak
tanggungan, oleh karenanya secara potensial dirugikan dengan berlakunya
norma pasal-pasal yang diajukan pengujian;
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah Pemohon I telah dapat menjelaskan hak-hak konstitusionalnya yang
dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, dimana anggapan kerugian yang dimaksudkan timbul karena adanya
kausalitas (causal verband) antara norma yang dimohonkan pengujian dan
kerugian yang dianggap dialami oleh Pemohon I dengan hak-hak konstitusional
Pemohon I yang dijamin oleh UUD 1945. Sehingga apabila permohonan
dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak akan terjadi, dengan demikian terlepas
dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma UU Hak Tanggungan yang
26
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Sementara itu un
Kata Kunci
Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
