Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 21/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 27 Agustus 2020

Tanggal Registrasi: 2020-03-12

Pemohon

Inri Januar, Oktoriusman Halawa, dan Eliadi Hulu

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Wahiduddin Adams (A), Manahan MP Sitompul (A), Wilma Silalahi (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah