Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 15 April 2019
Tanggal Registrasi: 2019-03-06
Pemohon
Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA. Kuasa Hukum : H. Moh. Rusdi Taher, S.H., M.H., H.O.K. Joesli S.H., M.H., Rizky Dienda Putri, S.E., S.H., Nurfidiyanti Maito, S.H., dkk
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), I Dewa Gede Palguna (A), Arief Hidayat (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
Hakim MK yang mengabulkan permohonan pengujian [[Pasal 458 ayat (6)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182 untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya yaitu paling lambat 30 hari sejak Putusan diucapkan [vide [[Pasal 57 ayat (3)]] Undang-Undang MK];
Atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya – Ex Aequo et Bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-15, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1a
:
Fotokopi Identitas Pemohon (KTP);
2.
Bukti P-1b
:
Fotokopi NPWP Pemohon dengan Nomor 07.283.538.2-017.000;
3.
Bukti P-2
:
Fotokopi Berita Acara Penyumpahan Pemohon sebagai Pengacara Praktek pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 6 Maret 1990 Nomor PTJ-UM 143.671-1990;
4.
Bukti P-3
:
Fotokopi Petikan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor D-29.KP.04.13 Tahun 1993 tanggal 11 Agustus 1993 tentang Pengangkatan Sebagai Penasihat Hukum atas nama Pemohon;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 335 ayat (1)]]
- [[Pasal 458 ayat (6)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->
