Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian juncto Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 10 Juli 2017
Tanggal Registrasi: 2017-05-05
Pemohon
Sudding Dg Nyau, Muntu Dg Situju, dan Sakarang Dg Tappo berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 April 2017 memberikan kuasa kepada Baron Harahap Saleh, S.H., M.H., Resa Indrawan Samir, S.H., M.H., dkk.
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Saldi Isra (A), Aswanto (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Undang-Undang (UU) terhadap [[UUD 1945]] yang juga didasarkan pada [[Pasal 10 ayat (1)]] [[UU No. 24 Tahun 2003]] juncto [[UU No. 8 Tahun 2011]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] yang menyatakan, “[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 23 ayat (1)]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
