Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 15 Desember 2021
Tanggal Registrasi: 2021-06-03
Pemohon
Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Wahiduddin Adams (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
57
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 288 serta Pasal 293
ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut
KUHP, terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
58
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 288 dan Pasal 293
KUHP yang menyatakan:
Pasal 288 KUHP:
(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan
belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
59
Pasal 293 KUHP:
(1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang,
menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau
dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan
baik tingkah-lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya,
diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya
dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah
masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
2. Bahwa para Pemohon menerangkan sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang telah dirugikan mengenai pemenuhan hak konstitusional untuk
menjunjung tinggi dan menaati hukum yang dipositifkan di dalam KUHP, yaitu
dengan berlakunya norma-norma dalam Pasal 288 dan Pasal 293 KUHP yang
dinilai multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum yang jelas;
3. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki adik sepupu perempuan khawatir
apabila saudara sepupu para Pemohon menjadi korban percabulan di bawah
umur [vide Pasal 293 ayat (1) dan ayat (2) KUHP] maupun sebagai korban
kekerasan dalam perkawinan [vide Pasal 288 KUHP] sehingga tidak ada
kepastian perlindungan hukum;
4. Bahwa para Pemohon juga menerangkan apabila para Pemohon nanti menjadi
ayah dan sewaktu-waktu anak para Pemohon mengalami korban percabulan
yang memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 293 KUHP sehingga para Pemohon
tidak bisa melaporkan dikarenakan norma Pasal a quo mengatur hanya anak
yang menjadi korban yang bisa melaporkannya (delik aduan absolute);
5. Bahwa selain itu, para Pemohon juga khawatir dengan ketentuan dalam Pasal
288 KUHP yang tidak menyebutkan batas usia perempuan yang belum
waktunya untuk dikawini sehingga menimbulkan berbagai penafsiran mengenai
batas usia perempuan untuk dikawini.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 5 di atas,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal
pertentangan norma, khususnya Pasal 288 dan Pasal 293 KUHP dengan UUD
1945, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menguraikan secara
spesifik dan menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) perihal
berlakunya ketentuan Pasal 288 dan Pasal 293 KUHP telah dianggap merugikan
para Pemohon. Setidak-tidaknya, dalam batas penalaran yang wajar, para
60
Pemohon telah menguraikan potensi kerugian yang akan dialami dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujiannya. Oleh karena itu, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma-norma a quo, Mahkamah
berpendapat para Pemohon telah dapat menerangkan anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam UUD 1945. Sehingga, dengan
demikian menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
288 dan Pasal 293 KUHP, para Pemohon mengemukakan argumentasi
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon terdapat perbedaan mengenai batas usia untuk
melangsungkan perkawinan yaitu dalam Pasal 29 KU
Kata Kunci
Pengaduan dapat dilakukan oleh orangtua, wali atau kuasanya
