Langsung ke konten

Pengujian Materiel atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 21/PUU-XIV/2016 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 7 September 2016

Tanggal Registrasi: 2016-02-17

Pemohon

Drs. Setya Novanto, Kuasa Hukum Muhammad Ainul Syamsu, SH., MH., Syaefullah Hamid, SH., Hafisullah Amin Nasution, SH., dkk

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) Suhartoyo (A) Wahiduddin Adam S (A) Ida Ria Tambunan (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 1.1 Frasa “pemufakatan jahat“ dalam [[Pasal 15]] [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana”; 1.2 Frasa “pemufakatan jahat“ dalam [[Pasal 15]] [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana“; 1.3 Frasa “tindak pidana korupsi“ dalam [[Pasal 15]] [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak maknai, “tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam [[Pasal 2]], [[Pasal 3]], [[Pasal 5]] sampai dengan [[Pasal 14]]“; 1.4 Frasa “tindak pidana korupsi“ dalam [[Pasal 15]] [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam [[Pasal 2]], [[Pasal 3]], Pasal 5 sampai dengan Pasal 14”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINIONS) Terhadap Putusan Mahkamah ini, terdapat 3 (tiga) Hakim Konstitusi yaitu [[I Dewa Gede Palguna]], [[Suhartoyo]], dan [[Manahan M.P Sitompul]], yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinions), sebagai berikut: 1. Hakim Konstitusi [[I Dewa Gede Palguna]] Bahwa Pemohon dalam permo

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)