Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Terhadap UUD 1945

Perkara 21/PUU-XII/2014 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 28 April 2015

Tanggal Registrasi: 2014-02-26

Pemohon

Bachtiar Abdul Fatah kuasa kepada Dr. Maqdir Ismail., S.H., LL.M., dkk

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Muhammad Alim (A), Cholidin Nasir (PP)

Amar Putusan

nya menyatakan "permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya", dan register perkara Nomor 41/PUU-Vlll/2010 tanggal 10 Maret 2011 yang amar putusannya menyatakan "permohonan Pemohon tidak dapat diterima", putusan tersebut dikutip kembali dalam pertimbangan Mahkamah dalam pengujian kembali ketentuan [[Pasal 21 ayat (1)]] KUHAP dalam register perkara Nomor [[16/PUU-IX/2011]] tanggal 11 April 2012 yang juga menyatakan "permohonan Pemohon tidak dapat diterima". Terhadap ketentuan [[Pasal 77 huruf a]] KUHAP oleh Pemohon konsep praperadilan terbatas pada memberikan penilaian terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, jelas tidak sepenuhnya memberikan perlindungan yang cukup bagi Tersangka sehingga menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh pemohon tersebut, tidak menjadi kompetensi Mahakamah Konstitusi, karena yang diajukan adalah saran kepada pembuat Undang-Undang agar kompetensi lembaga praperadilan diperluas, termasuk perpanjangan penahanan. Hal itu tidak dapat diuji konstitusionalitasnya dan menjadi kompetensi legislatif. Substansi yang diajukan oleh Pemohon sudah masuk dalam RUU KUHAP . Pasal 156 ayat (2) KUHAP melanggar Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]], Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut: Terhadap keberatan dalam praktek hukum yang diajukan oleh pemohon tersebut, tidak menjadi kompetensi [[Mahkamah Konstitusi]], tetapi menjadi kompetensi pengadilan dan [[Mahkamah Agung]] . Mahkamah Konstitusi tidak berwewenang memeriksa dan mengadili perkara praktik penegakan hukum. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat bahwa yang dipermasalahkan oleh Pemohon adalah mengenai penerapan (implementasi) dari ketentuan-ketentuan dalam KUHAP. PETITUM Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 28]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 1]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Sebagian**