Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terhadap UUD 1945.

Perkara 21/PUU-XI/2013 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 6 Maret 2014

Tanggal Registrasi: 2013-02-11

Pemohon

Andi Syamsuddin Iskandar, S.H., dan Boyamin

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Anwar Usman Sunardi

Amar Putusan

sebagai berikut : 1. Menolak permohonan para Pemohon atau setidaknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. 2. Menyatakan Keterangan [[DPR]] diterima untuk seluruhnya; 3. Menyatakan ketentuan [[Pasal 24 ayat (2)]] Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, [[Pasal 66 ayat (1)]] Undang-Undang [[Mahkamah Agung]], dan [[Pasal 268 ayat (1)]] dan ayat (3) KUHAP sama sekali tidak bertentangan dengan ketentuan [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 24 ayat (1)]], [[Pasal 28]]A ayat (1), [[Pasal 28]]C ayat (1), dan 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 4. Menyatakan ketentuan [[Pasal 24 ayat (2)]] Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, [[Pasal 66 ayat (1)]] Undang-Undang [[Mahkamah Agung]], dan [[Pasal 268 ayat (1)]] dan ayat (3) KUHAP tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. [2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pemerintah pada sidang tanggal 15 Mei 2013 menyampaikan keterangan lisan dan keterangan tertulis tanpa tanggal bulan Mei 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 12 Juni 2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: I. Tentang Pokok Permohonan Para Pemohon 1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP [sic!] yang membatasi Permintaan Peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja telah mengabaikan prinsip dan nilai keadilan materiil/substansial, prinsip negara hukum yang menjamin hak asasi warga negara untuk memperjuangkan keadilan dan bertolak belakang dengan hukum responsif dan progresif, sehingga pencari keadilan tidak boleh ada pembatasan; 2. Bahwa menurut para Pemohon, akibat Pasal 268 ayat (3) KUHAP, jika suatu saat terdapat teknologi atau software-software tertentu yang dapat mendeteksi aliran sms yang diterima aim. Nasrudin Zulkarnaen, yang menurut Pemohon I (dan berdasarkan keterangan ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) tidak terbukti dikirimkan dengan menggunakan nomor Pemohon I, maka Pemohon I tetaplah kehilangan kesempatan atau peluang untuk melakukan upaya hukum agar dibebaskan dari hukuman; 3. Bahwa peninjauan kembali dalam perkara pidana sudah semestinya dapat diajukan lebih dari satu kali dengan ketentuan berdasar alasan bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dipertanggungjawabkan. Para Pemohon memohon agar Pasal 268 ayat (3) KUHAP dinyatakan konstitusional bersyarat sehingga berbunyi "Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diajukan lebih dari sekali"; II. Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu: a. peroranga

Pertimbangan Hukum