Pengujian Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum dan Militer yang telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969
Tanggal Putusan: 20 Oktober 2008
Tanggal Registrasi: 2008-08-06
Pemohon
Amrozi bin Nurhasyim, dkk. Kuasa Pemohon: A.W. Adnan dkk
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH H. M. Arsyad Sanusi Muhammad Alim Cholidin Nasir, SH. 07 Aug. 2008
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama yang diajukan dalam
permohonan Pemohon adalah pengujian formil dan materiil Undang-Undang
Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan
oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum dan Militer, khususnya Pasal 1,
Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 38, selanjutnya disebut UU 2/Pnps/1964) yang dianggap bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang,
sebelum
mempertimbangkan
Pokok
Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) harus mempertimbangkan
terlebih dahulu:
1. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku pemohon
dalam permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk, antara lain, menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
49
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
undang-undang in casu UU 2/Pnps/1964 yang semula merupakan Penetapan
Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang
dijatuhkan oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum dan Militer, yang telah
ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969
(selanjutnya disebut UU 5/1969) terhadap UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa
pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Bahwa untuk dapat diterima sebagai pihak dalam pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945, Pemohon terlebih dahulu harus:
a. menjelaskan kedudukannya apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
b. menjelaskan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam
kedudukan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah dalam putusannya, yaitu sejak Putusan
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007 hingga saat ini, berpendapat bahwa untuk dapat
dikatakan ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional harus dipenuhi
syarat-syarat:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
50
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang telah
dijatuhi pidana mati dalam perkara Bom Bali, memiliki hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945, yaitu hak untuk tidak disiksa sebagaimana diatur dalam
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.” Bahwa berdasarkan permohonan
Pemohon dihubungkan dengan ketentuan dalam Pasal 51 UU MK, maka secara
prima facie Pemohon dipandang memenuhi syarat hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, terkecuali jikalau dalam pertimbangan pokok permohonan
kerugian hak konstitusional Pemohon yang secara prima facie dianggap terpenuhi,
dalam pertimbangan pokok permohonan terbukti sebaliknya;
[3.8]
Menimbang bahwa meskipun Pemohon telah memenuhi kualifikasi
sebagaimana tersebut di atas, akan tetapi secara khusus Mahkamah harus
mempertimbangkan informasi yang sudah diketahui oleh umum secara luas
tentang pernyataan Pemohon in person melalui Metro TV dalam program Metro
Realitas dan media lainnya yang ditayangkan secara berulang-ulang bahwa
Pemohon sesungguhnya tidak pernah mempermasalahkan atau berkehendak
untuk mempersoalkan tata cara pelaksanaan pidana mati, sehingga oleh
karenanya Mahkamah perlu menilai kembali kebenaran materiil Surat Kuasa
Pemohon;
51
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon telah didasarkan pada surat
kuasa yang sah untuk mengajukan permohonan pengujian, akan tetapi perlu
ditegaskan apakah dengan pernyataan di media massa tersebut Pemohon
berkehendak
untuk
mengubah
sikap
dan
bermaksud
untuk
menarik
permohonannya. Oleh karena Pemohon tidak pernah secara resmi menarik
kembali surat kuasa dan para Kuasa Hukum Pemohon tidak pernah menarik
kembali permohonan, maka Mahkamah berpendapat bahwa pernyataan-
pernyataan yang dikemukakan di luar persidangan tidak perlu dipertimbangkan,
sehingga selanjutnya Mahkamah harus memeriksa Pokok Permohonan.
Tentang Permohonan Provisi
[3.10]
Menimbang bahwa selain mengajukan permohonan sebagaimana dalam
Pokok Permohonan, Pemohon juga mengajukan permohonan provisi, agar
Mahkamah berkenan menyampaikan pemberitahuan kepada Kejaksaan Agung
Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Pemohon
dalam rangka mengikuti proses pengujian undang-undang yang sementara dalam
proses persidangan di Mahkamah, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. untuk menjaga hak konstitusional Pemohon tidak hilang, maka merupakan
suatu
kebijakan
yang
arif
dan
tepat
apabila
Mahkamah
berkenan
menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Kejaksaan Agung selaku
eksekutor putusan pidana di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Pemohon dalam rangka proses
pengujian undang-undang yang sedang diajukan;
b. bahwa di samping itu, dasar hukum pengajuan penghentian eksekusi yang
akan dilaksanakan Kejaksaan Agung selaku eksekutor perkara pidana adalah
Pasal 55 dan Pasal 63 UU MK, di mana Mahkamah memiliki kewenangan yang
diberikan untuk mengeluarkan penetapan yang memerintahkan kepada
pemohon atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan
kewenangan dalam sengketa kewenangan lembaga negara;
c. bahwa
dari
segi
pelaksanaan
kewenangan,
Mahkamah
juga
harus
mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan apakah sangat berpengaruh
atau tidak terhadap Pemohon, apabila kewenangan hukum Kejaksaan sebagai
unsur Pemerintah tetap dilaksanakan, maka otomatis permohonan a quo
52
menjadi gugur dengan sendirinya, sehingga tidak memberikan fair trial
terhadap Pemohon dan kesempatan Pemohon untuk mengetahui apakah
permohonannya dikabulkan atau tidak, maka sama saja dengan melanggar
hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kep
Kata Kunci
Amrozi bin Nurhasyim; Ali Ghufron bin Nurhasyim als. Muklas; Abdul Azis als. Imam Samudra; KUHP; HAM; Pidana Mati, PNPS; hukuman mati; tembak mati
