Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Tanggal Putusan: 24 Maret 2008
Tanggal Registrasi: 2007-07-18
Pemohon
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dkk Kuasa : Johnson Panjaitan, S.H., dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 25 Tahun 2007
Majelis Hakim
Dr. Hardjono, MCL. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. I Dewa Gede Palguna, MH. Alfius Ngatrin, SH. 23 Juli 2007
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (selanjutnya disebut UU Penanaman Modal) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945).
[3.2]
Menimbang, sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu harus
mempertimbangkan:
1.
Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2.
Apakah para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal
10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
183
(selanjutnya disebut UU MK), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, antara lain, menguji
undang-undang terhadap UUD 1945
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
undang-undang in casu UU Penanaman Modal terhadap UUD 1945. Oleh karena
itu, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU MK menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian agar suatu pihak dapat diterima kedudukan hukumnya dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, pihak dimaksud
terlebih dahulu harus:
(a)
menjelaskan kualifikasinya apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
(b)
menjelaskan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam
kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) di atas.
[3.6]
Menimbang pula, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2006 hingga saat ini,
Mahkamah berpendapat bahwa untuk dapat dikatakan ada kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional harus dipenuhi syarat-syarat:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
184
c Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon I, sebagaimana telah diterangkan pada
bagian Duduk Perkara putusan ini, adalah lembaga-lembaga swadaya masyarakat
(LSM) yang melakukan kegiatan atau aktivitas perlindungan, pembelaan, dan
penegakan keadilan, hukum, dan hak asasi manusia serta mendayagunakan
lembaganya untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat
dalam memperjuangkan penghargaan, penghormatan, perlindungan, pembelaan,
dan penegakan keadilan, hukum, dan hak asasi manusia;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon II, sebagaimana telah diterangkan pada
bagian Duduk Perkara putusan ini, di samping merupakan sekelompok perorangan
warga negara Indonesia juga mendalilkan dirinya mewakili organisasi-organisasi
petani, nelayan, buruh, dan pedagang tradisional;
[3.9]
Menimbang bahwa secara umum inti dari keseluruhan dalil para Pemohon
berpijak pada argumentasi bahwa ketentuan-ketentuan dalam UU Penanaman
Modal oleh para Pemohon dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945
yang mengatur tentang sistem perekonomian dan kesejahteraan sosial yang di
dalamnya termuat ketentuan mengenai keharusan adanya keterlibatan atau peran
aktif negara dalam sistem perekonomian dan kesejahteraan sosial dimaksud.
Berarti, dalam Pasal 33 UUD 1945 tersebut terdapat hak-hak ekonomi dan sosial
warga negara sebagai kepentingan yang dilindungi oleh konstitusi melalui
keterlibatan atau peran negara tersebut. Dengan kata lain, Pasal 33 UUD 1945
adalah ketentuan mengatur tentang keterlibatan atau peran aktif negara untuk
melakukan tindakan dalam rangka penghormatan (respect), perlindungan
(protection), dan pemenuhan (fulfilment) hak-hak ekonomi dan sosial warga
negara;
185
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena dalil-dalil para Pemohon dalam
permohonan a quo didasarkan pada argumentasi perihal pemenuhan hak-hak
konstitusional yang tergolong ke dalam kelompok hak-hak ekonomi dan sosial,
sementara ketentuan-ketentuan dalam undang-undang a quo yang dipersoalkan
konstitusionalitasnya adalah berkenaan dan/atau berkait dengan hak-hak
demikian, maka sesuai dengan uraian pada paragaraf [3.9] di atas, pada
dasarnya setiap warga negara berhak untuk mempersoalkan konstitusionalitas
undang-undang a quo apabila mereka menganggap bahwa ketentuan-
ketentuannya mengakibatkan hilang, berkurang, atau terhalangnya keterlibatan
atau peran aktif negara untuk melakukan tindakan dalam rangka menghormati
(to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak
konstitusional yang dipersoalkan;
[3.11] Menimbang pula bahwa, sepanjang argumentasi yang digunakan untuk
memohonkan pengujian didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945, Mahkamah telah
menerima kedudukan hukum (legal standing) Pemohon pengujian undang-undang
yang memiliki kualifikasi yang identik dengan para Pemohon a quo, dengan
mengkualifikasikannya sebagai kelompok orang warga negara Indonesia yang
mempunyai kepentingan sama [vide Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003
tentang Pengujian UU Ketenagalistrikan, Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 tentang
pengujian UU Minyak dan Gas Bumi, Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/
2004 dan 008/PUU-III/2005 tentang pengujian UU Sumber Daya Air, Putusan
Nomor 013-021/PUU-III/2005 tentang pengujian UU Kehutanan/Pertambangan Di
Hutan Lindung]. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan dalam putusan-
putusan Mahkamah dimaksud mutatis mutandis berlaku pula dalam menilai
kedudukan hukum para Pemohon dalam permohonan a quo, sehingga Pemohon I
dan Pemohon II mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk memohon
pengujian UU Penanaman Modal terhadap UUD 1945. Dengan demikian,
Mahkamah harus mempertimbangkan Pokok Permohonan a quo.
POKOK PERMOHONAN
[3.12] Menimbang bahwa ketentuan-ketentuan UU Penanaman Modal yang oleh
para Pemohon didalilkan bertentangan dengan UUD 1945 adalah:
186
•
Pasal 1 Ayat (1) [sic] yang berbunyi, “Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik
oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia”.
•
Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) huruf d yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan
‘asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara’ adalah asas
pelayanan nondiskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, baik antara penanam modal dalam negeri dan penanam modal
asing maupun antara penanam modal dari suatu negara asing dan penanam
modal dari negara asing lainnya”.
•
Pasal 4 Ayat (2) huruf a yang berbunyi, “Dalam menetapkan kebijakan dasar
sebagaimana dimaksu
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi Maruarar
Siahaan.
1. Dalam menilai dan mempertimbangkan permohonan pengujian
konstitusionalitas pasal-pasal yang dimohonkan para Pemohon, kami akan
berpedoman pada tafsir Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan
terdahulu, yang telah meletakkan pengertian dasar atas hak penguasaan
negara terhadap bumi, air dan segala isinya, serta cabang-cabang produksi
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, yang
seharusnya turut menjadi pertimbangan akan arah kebijakan penanaman
modal (investasi) di wilayah negara Republik Indonesia, untuk merealisir
potensi sumber daya alam menjadi realitas ekonomi, dan cabang-cabang
produksi yang strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak. Kebijakan
yang bersumber pada hukum tertinggi tersebut memang harus
mempertimbangkan dinamika perubahan global, dengan maksud untuk
memanfaatkan aspek globalisasi secara positif dengan tetap berpijak pada
tujuan dibentuknya negara Republik Indonesia yaitu mewujudkan
kesejahteraan dan kebahagian segenap bangsa dengan tingkat kecerdasan
untuk mampu berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa di dunia.
2. Konsepsi penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945 yang telah
dirumuskan oleh Mahkamah dalam putusan-putusannya Nomor 01-02-022/
270
PUU-I/2003 merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip
kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik di bidang politik
(demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham
kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik dan
sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai
dengan doktrin ”dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat”. Dalam pengertian
kekuasaan tertinggi tersebut tercakup pula pengertian pemilikan publik oleh
rakyat secara kolektif. Bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalam wilayah hukum negara, pada hakikatnya adalah milik publik seluruh
rakyat secara kolektif yang dimandatkan kepada negara untuk menguasainya
guna dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran bersama,
sebagaimana dengan jelas dirumuskan oleh Mahkamah:
“...pengertian
dikuasai
negara
haruslah
diartikan
mencakup
makna
penguasaan oleh Negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari
konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya”, termasuk pula
didalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas
sumber-sumber kekayaan yang dimaksud. Rakyat secara kolektif itu
dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk
melakukan fungsinya dalam mengadakan kebijakan (beleid), tindakan
pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan
(beheersdaad) oleh negara.”
3. Tampaknya kita harus belajar dari segala pengalaman yang lalu dan harus
memperhatikan pandangan-pandangan yang berbeda dari kebijakan-kebijakan
yang dirumuskan oleh lembaga-lembaga Internasional untuk diikuti Indonesia
sebagai kondisionalitas penyelamatan ekonomi yang justru membawa petaka,
dengan doktrin liberalisme dan free-market economy yang sempurna yang
sesungguhnya telah sejak awal disadari ketidakbenarannya. Kurangnya
perhatian pada UUD 1945 sebagai sumber legitimasi kebijakan-kebijakan yang
dirumuskan dalam undang-undang, yang juga memuat konstitusi Ekonomi,
yang telah beberapa kali dijadikan batu penguji terhadap kebijakan ekonomi
yang tertuang dalam undang-undang yang dimohonkan review dihadapan
Mahkamah Konstitusi dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum, yang
justru bukan menjadi tanggung jawab MK jika permohonan pengujian
dikabulkan. Undang-Undang Penanaman Modal yang baru sebagai mana
termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 menggambarkan
kebijakan baru, yang amat reseptif terhadap kekuatan global investor asing,
271
dalam upaya bersaing dengan negara-negara Asia, yang sudah pasti negara-
negara Asia tersebut tidak mendasarkan kebijakannya pada UUD 1945.
4. Meskipun konsiderans Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun
2007 tersebut merujuk secara eksplisit pada Pasal 33 UUD 1945, tampak bagi
kita bahwa konsepsi yang dirumuskan dalam UUD 1945, tidak menjadi acuan
yang cukup digambarkan dalam undang-undang tentang kebijakan penanaman
modal yang baru tersebut. Pembuat kebijakan memang akan mengalami
kesulitan untuk menjabarkan idee dan konsepsi dalam UUD 1945, kalau
pembuat kebijakan semata-mata memandang bahwa pembangunan ekonomi
Indonesia hanya mungkin dalam integrasi ekonomi global secara satu arah,
dan sama sekali tidak memanfaatkan kondisi dan pemikiran lokal untuk
bertindak global.
5. Justru undang-undang a quo menggambarkan kebijakan investasi yang dianut
Pemerintah sekarang, dengan membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor
asing hampir dalam segala bidang, dengan perlakuan yang sama dengan
investor dalam negeri. Tampak adanya satu sikap dalam kebijakan yang
diambil bahwa untuk meningkatkan competitiveness Indonesia diantara
bangsa-bangsa, dengan meningkatkan daya saing Ekonomi nasional dalam
rangka integrasi kedalam ekonomi global, adalah dengan membuka seluas-
luasnya pintu investasi berdasarkan prinsip equal treatment secara sama
sebangun dengan national treatment terhadap modal dalam negeri dari bangsa
dan rakyat Indonesia sebagai pemilik kollektif bumi, air dengan segala isi yang
terdapat didalam bumi Indonesia tersebut.
6. Perlakuan yang sama antara investor asing dengan investor dalam negeri
dalam keleluasaan dan fasilitas penanaman modal di Indonesia, merupakan
kerangka berpikir awal yang mengakibatkan konsekuensi berikutnya yang
mengalir dalam keseluruhan norma dalam Undang-Undang Penanaman Modal,
dengan mana modal asing yang melakukan investasi di Indonesia memiliki hak
yang sama dengan pemodal dalam negeri. Perlakuan yang sama dalam
realitas akan dimaknai sebagai keadilan, jika di implementasikan dalam satu
formula bahwa yang sama akan diperlakukan sama, sedang yang tidak sama
diperlakukan tidak sama. Memperlakukan yang tidak sama secara sama, akan
melahirkan ketidakadilan, yang secara jelas bertentangan dengan konstitusi.
Bahkan pendirian negara-negara anggota OECD dalam Declaration on
272
International Investment and Multinational Enterprises, merumuskan national
treatment sebagai “komitment satu negara untuk memperlakukan perusahaan
yang beroperasi di wilayahnya tetapi dikuasai warga negara negara lain, tidak
lebih buruk dari perusahaan domestik dalam situasi yang serupa (in like
situations)”. Jikalau pemikiran pembuat undang-undang konsisten bahwa
perlakuan sama harus diterapkan, maka tentu saja pembedaan forum
penyelesaian sengketa penanaman modal antara Pemerintah Indonesia
dengan penanam modal dalam negeri harusnya tidak berbeda dengan forum
penyelesaian sengketa bagi penanam modal asing, sebagaimana termuat
dalam Pasal 32 Ayat (4) UU a quo, apalagi hal itu memang merupakan domain
klausul kontrak sebagai praktik yang diterima secara universal sebagai
alternative dispute resolution yang umum. Akan tetapi pemuatannya secara
umum menjadi norma dalam undang-undang yang mengikat negara berdaulat,
termasuk mengikat dalam tindakan-tindakan negara dalam melaksanakan
kedaulatannya, termasuk dibidang penanaman modal, di manapun di dunia
akan dipandang sebagai hal yang bertentangan dengan kedaulatan negara.
Sebagai catatan, anggota-anggota OECD telah berupaya merundingkan satu
Multilateral Agreement On Investments (MAI) yang melakukan liberalisasi dan
perlindungan investasi Asing. Pada lanjutan perundingan di bulan Oktober
1998, Perancis mengundurkan diri dari perundingan dengan alasan bahwa
aturan ketat (high degree of disciple) tentang liberalisasi dan perlindungan
investasi asing yang menjadi tujuan MAI, melanggar kedaulatan Perancis.
(http://www.meti.go.jp/english/report/data/gCT9908e.html)
7. Kami menyetujui titik tolak mayoritas, bahwa penilaian norma-norma yang diuji
didepan Mahkamah tidak boleh melupakan konteks kesejarahan Pasal 33
UUD 1945 yang hanya bernilai jika konkordan dengan jawaban atas
pertanyaan untuk apa kemerdekaan kebangsaan disusun sebagaimana
ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang menjadi
kerangka berpikir perekonomian nasional berupa usaha bersama yang
berasaskan kekeluargaan untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga
makna “sebesar-besar kemakmuran rakyat” dipahami bukan semata-mata
pada bentuk. Akan tetapi sejarah kebangsaan pra-proklamasi yang ingin
melepaskan diri dari penjajahan secara politik dan ekonomi, mencatat para
founding fathers Indonesia yang telah menyusun UUD 1945 sebagai dasar
273
negara Indonesia merdeka, berpijak pada semangat, jiwa dan cita-cita untuk
melepaskan diri dari dominasi dan pemerasan kapitalisme yang mengabadikan
kemiskinan rakyat, dengan tujuan untuk mengangkat harkat dan martabat
bangsa Indonesia agar mampu berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain dan
sanggup menjadi tuan di negeri sendiri. Oleh karenanya mengundang
penanaman modal secara besar-besaran adalah tepat, tetapi jika dalam
semangat keterbukaan dan persaingan dalam doktrin ekonomi pasar sempurna
yang tidak membedakan lagi penanam modal asing, yang pada hakikatnya
merupakan modal besar yang memiliki jaringan global, dengan penanam modal
dalam negeri yang secara umum lemah, baik modal, skill, pengalaman dan
jaringan, adalah merupakan hal yang tidak adil dan tidak sesuai dengan
semangat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD
1945.
8. Asas penanaman modal menurut UU Penanaman Modal antara lain disebut
perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara. Pasal 3 Ayat (1) d
dan Pasal 4 Ayat (2) huruf a menentukan bahwa dalam menetapkan kebijakan
dasar penanaman modal, Pemerintah memberi perlakuan yang sama bagi
penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap
memperhatikan kepentingan nasional. Ditambah pula dengan Pasal 6 Ayat (1),
yang menentukan bahwa Pemerintah memberikan perlakuan yang sama
kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali penanam modal
dari negara yang diberi hak istimewa berdasar perjanjian dengan Indonesia.
Meskipun Penjelasan Pasal 4 Ayat (2) huruf a merumuskan bahwa “perlakuan
yang sama” diartikan bahwa Pemerintah tidak membedakan perlakuan
terhadap penanam modal yang telah menanamkan modalnya di Indonesia,
kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, maka tampak bagi kita bahwa titik
tolaknya adalah persamaan warganegara asing dengan warganegara sendiri
dalam bidang penanaman modal atau investasi di Indonesia. Akan tetapi
tampaknya asas persamaan dengan norma persamaan (national treatment)
tersebut tidak membedakan dengan jelas antara prinsip “most favored nation
clause, equality before the law dan national treatment” yang semuanya
diartikan sebagai larangan untuk melakukan diskriminasi. Dengan tiga pasal
berbeda yang mengatur persamaan perlakuan menyebabkan definisi yang
274
lebih jelas, seharusnya dilakukan karena penjelasan umum undang-undang
a quo telah merujuk pada kerja sama internasional yang terkait dengan
perdagangan internasional, baik bilateral, regional maupun multilateral (World
Trade Organization/WTO) yang dikatakan menimbulkan berbagai konsekuensi
yang harus dihadapi dan ditaati, dan ditambah pula dengan pernyataan bahwa
“perekonomian dunia juga diwarnai oleh adanya blok perdagangan, pasar
bersama, perjanjian perdagangan bebas yang didasarkan atas sinergi
kepentingan antar pihak atau antar negara yang mengadakan perjanjian.
9. Pasal 4 Ayat (2) huruf a yang menentukan bahwa dalam menetapkan kebijakan
dasar penanaman modal, Pemerintah memberi perlakuan yang sama bagi
penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing, dilihat dari bidang
kegiatannya dan memperhatikan rujukan dalam penjelasan umum pada WTO,
maka tidak bisa lain yang dimaksud oleh Pasal 4 Ayat (2) huruf a tersebut
adalah klausul national treatment yang dikenal dalam Perjanjian Trims, Trade
Related Investment Measures, yakni perlakuan yang sama bagi investor asing
dengan investor dalam negeri yang berkaitan dengan perdagangan bebas,
yang tidak diperbolehkan memberi beban yang lebih berat bagi investor asing
secara berbeda dengan investor dalam negeri. Namun Penjelasan Pasal 4 Ayat
(2) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2007 tersebut tidak merujuk sama sekali pada
Trims, yang memberi kesempatan bagi anggota dari negara berkembang untuk
menyimpanginya, melainkan secara umum mengatakan bahwa Pemerintah
tidak membedakan perlakuan terhadap penanam modal kecuali ditentukan lain
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, padahal Trims tersebut hanya
menyangkut tindakan di bidang investasi yang berkait dengan perdagangan,
seperti local contents, trade balancing requirements, foreigns exchange
restrictions dan export restrictions. Dengan demikian perlakuan sama bagi
investor asing dan dalam negeri yang meliputi seluruh aspek penanaman
modal, sebagai mana tampak penjabarannya dalam Pasal 14 huruf d, yang
menentukan setiap penanam modal berhak mendapat berbagai bentuk fasilitas
kemudahan, Pasal 21 huruf a dan 22, fasilitas kemudahan pelayanan dan/atau
perizinan untuk memperoleh hak atas tanah, berupa hak guna usaha untuk 95
tahun dengan cara dimuka 60 tahun dan dapat diperbarui 35 tahun; hak guna
bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 tahun dan diberikan di muka
untuk 50 tahun dan dapat diperbarui 30 tahun dan hak pakai diberikan dengan
275
jumlah 70 tahun, diberikan dimuka 45 tahun dan dapat diperbarui selama 25
tahun.
10.Jikalau bumi, air dan segala isinya dikuasai negara dalam konsepsi pemilikan
kolektif bangsa untuk kesejahteraan seluruh rakyat, maka jika tujuan
penyelenggaraan penanaman modal adalah untuk menciptakan lapangan
kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan bantuan modal
asing, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka menjadi
tidak rasional dan logis jikalau rakyat Indonesia sebagai pemilik kolektif bumi,
air dan segala kekayaannya, diperlakukan sama dalam fasilitas perolehan hak
atas tanah dalam penanaman modal, karena hak-haknya sebagai warga
negara memiliki korelasi dengan kewajibannya sebagai warga negara dengan
segala aspek sosial, politik, kultural dan psikologis, yang tidak dimiliki warga
negara asing. Negara Kesatuan Republik Indo
Kata Kunci
Penanaman Modal; perlakuan yang sama; perekonomian nasional; dikuasai oleh negara; demokrasi ekonomi; semangat mempersamakan; pengalihan aset; bidang usaha terbuka; bidang usaha tertutup; Pemberian hak atas tanah
