Pemohon
Anthon Melkianus Natun
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, H. M. Akil Mochtar, H. Ahmad Fadlil Sumadi Hani Adhani
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 354 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5043, selanjutnya disebut UU 27/2009) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 junctis
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang
35
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian materiil Pasal 354 ayat (2) UU 27/2009 terhadap UUD 1945, Mahkamah
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
36
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang atau suatu pihak
dapat diterima sebagai Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945, menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, orang atau
pihak dimaksud haruslah:
a. menjelaskan kualifikasinya, yaitu apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai akibat diberlakukannya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang saat ini menjabat Wakil Ketua dan/atau anggota DPRD
Kabupaten Kupang (Bukti P-11 sampai dengan Bukti P-12), menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 354 ayat
(2) UU 27/2009;
Bahwa Pemohon adalah sebagai perorangan warga negara Indonesia,
yang berdasarkan hasil Pemilu Legislatif Tahun 2009 di Kabupaten Kupang,
terpilih dan ditetapkan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Kupang periode 2009 – 2014 yang berasal dari Partai Hati
Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Kupang, dengan berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang Nomor 13.SK/KPU-KPG/V/2009
tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu,
dan Penetapan Calon Terpilih 35 Anggota DPRD Kabupaten Kupang Periode
2009-2014, tanggal 17 Mei 2009 dan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa
Tenggara Timur Nomor PEM.171.2/617/2009 tentang Peresmian Pengangkatan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Masa Jabatan
Tahun 2009 – 2014, tanggal 24 Agustus 2009;
37
Bahwa penetapan hasil Pemilu Legislatif tersebut menetapkan 35
anggota DPRD Kabupaten Kupang sehingga sesuai Ketentuan Pasal 354 ayat (1)
huruf b dan ayat (2) UU 27/2009, dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik
dengan jumlah kursi terbanyak sama maka partai politik yang berhak atas unsur
pimpinan adalah partai politik yang memperoleh suara sah terbanyak antara partai
politik yang memperoleh kursi terbanyak sama tersebut, sebagaimana dalam
Pasal 354 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU 27/2009. Berdasarkan hal tersebut,
Pemohon ditetapkan sebagai Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Kabupaten Kupang
periode 2009 – 2014, dengan masa jabatan 5 (lima) tahun sesuai dengan
ketentuan Pasal 345 ayat (4) UU 27/2009;
Bahwa dalam rangka pembentukan pemerintahan Kabupaten Sabu
Raijua sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua yang disahkan tanggal 26 November 2008,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang melakukan pengisian jumlah kursi
DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 12 Februari 2010 dan mengalihkan
keanggotaan 7 (tujuh) orang anggota DPRD Kabupaten Kupang sebagai
Kabupaten Induk yang pada Pemilu Legislatif terpilih mewakili Daerah Pemilihan V
Sabu Raijua ke DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Akibat pengalihan kursi tersebut,
berdampak pada perubahan komposisi jumlah kursi partai politik DPRD Kabupaten
Kupang yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kupang Nomor
13.SK/KPU-KPG/V/2009 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi Partai
Politik Peserta Pemilu, dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Kupang, tanggal 17 Mei 2009, sehingga jumlah kursi Partai Hanura yang
merupakan partai dari Pemohon juga berkurang dari 4 kursi menjadi 3 kursi. Oleh
karena adanya perubahan komposisi perolehan kursi tersebut maka jumlah kursi
Partai Hanura menjadi berkurang sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 354 ayat
(2) UU 27/2009 posisi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kupang yang telah
ditetapkan juga menjadi berubah dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum
bagi Pemohon, sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah,
Pemohon memiliki hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya Pasal 354
ayat (2) UU 27/2009, sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
38
Pokok Permohon
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan perkara ini, 4 (empat) Hakim Konstitusi yaitu Hamdan
Zoelva, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman, mempunyai
pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
Isu utama yang dipersoalkan oleh Pemohon dalam permohonan a quo
adalah adanya ketidakpastian hukum atas haknya sebagai pimpinan DPRD yang
diangkat untuk masa jabatan 5 tahun karena adanya pengisian anggota DPRD
daerah pemekaran setelah penetapan pimpinan DPRD hasil Pemilu. Situasi ini
berimplikasi pada perubahan komposisi kursi bagi partai politik di daerah induk
yang mengubah komposisi pimpinan DPRD daerah induk. Oleh karena itu, isu
hukum yang dipersoalkan yaitu mengenai adanya pelanggaran prinsip kepastian
hukum yang adil yang dijamin konstitusi.
51
Kepastian hukum (legal certainty) adalah prinsip universal bagi negara
hukum. Prinsip kepastian hukum dimaksudkan untuk memberi jaminan bagi warga
negara untuk melakukan/atau tidak melakukan sesuatu dengan predictable, yaitu
dampak atau implikasi suatu keadaan dapat diprediksi dan diperkirakan secara
pasti sehingga subjek hukum terhindar dari ketidakpastian dan untuk melindungi
subjek hukum dari penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang. Dalam
sistem hukum civil law seperti yang dianut di Indonesia, kepastian hukum
didefinisikan dan diukur dari tindakan pejabat yang dapat diprediksi secara
maksimum. Kepastian hukum merupakan nilai yang mendasar bagi legalitas dari
tindakan-tindakan legislatif maupun administratif yang dilakukan oleh para pejabat
publik. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan dan pemenuhan
prinsip kepastian hukum bagi setiap warga negara dengan menyatakan: “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (UU 27/2009) tidak secara tegas menentukan masa
jabatan pimpinan DPRD. Walaupun demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PP 16/2010)
memberikan jaminan bahwa pimpinan DPRD diangkat untuk masa jabatan 5 tahun
setelah pengucapan sumpah [vide Pasal 42 ayat (1) PP 16/2010] dan hal ini
dikukuhkan secara administratif dengan Surat Keputusan Pengangkatan oleh
Gubernur [vide Pasal 355 ayat (4) UU 27/2009]. Jaminan masa jabatan 5 tahun itu
diperkuat lagi dengan ketentuan Pasal 42 ayat (2) PP 16/2010 mengenai
pemberhentian Pimpinan DPRD yang hanya bisa dilakukan sebelum masa jabatan
berakhir karena: a). meninggal dunia; b). mengundurkan diri sebagai pimpinan
DPRD; c). diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau d). diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.
Pemberhentian pimpinan DPRD menurut huruf d tersebut hanya dapat dilakukan
apabila yang bersangkutan: a). melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik
DPRD berdasarkan keputusan Badan Kehormatan; atau b).diusulkan oleh partai
politiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan tersebut juga
mengatur apabila pimpinan DPRD tersebut berhenti di tengah masa jabatannya,
52
maka hanya dapat diganti oleh pimpinan yang diusulkan oleh fraksi partai politik
yang bersangkutan. [vide Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 45 PP 16/2010].
Bahwa dari berbagai ketentuan tersebut, hukum memberi jaminan masa
jabatan pimpinan DPRD adalah lima tahun dan tidak ada mekanisme untuk
memberhentikannya di tengah masa jabatan kecuali berdasarkan ketentuan Pasal
42 PP 16/2010. Oleh karena itu, alasan yang digunakan untuk mengganti posisi
salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Kupang yang dijabat oleh Pemohon
dengan alasan jumlah kursi Partai HANURA berkurang setelah pengalihan
sebagian anggota ke DPRD Kabupaten Sabu Raijua akibat pengisian anggota
DPRD di daerah pemekaran adalah tidak adil bagi Pemohon karena menyalahi
ketentuan mengenai alasan-alasan pemberhentian pimpinan DPRD di tengah
masa jabatan. Tidak ada satupun mekanisme hukum yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan untuk memberhentikan pimpinan DPRD karena
perubahan komposisi jumlah kursi akibat pemekaran daerah, sehingga hukum
harus memberi jaminan bagi seseorang yang sudah diangkat menjadi pimpinan
DPRD untuk masa jabatan lima tahun dan tidak dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya tanpa alasan yang sudah diatur dengan jelas.
Apabila penafsiran Pasal 354 ayat (2) UU 27/2009 diterapkan dalam kasus
pemekaran daerah sehingga seorang pimpinan DPRD yang telah mendapatkan
jabatan tersebut atas dasar perolehan kursi dari hasil Pemilu menjadi kehilangan
jabatan karena diberhentikan di tengah masa jabatan di luar alasan-alasan yang
sudah ditentukan sebelumnya, maka hal itu merupakan bentuk perlakuan hukum
yang tidak adil dan pelanggaran atas prinsip kepastian hukum yang adil yang
dijamin oleh konstitusi. Mekanisme penentuan pimpinan DPRD bukanlah
persoalan konstitusional, tetapi persoalan legal policy dan politik hukum
pembentuk Undang-Undang. Artinya, apakah pimpinan DPRD ditentukan
berdasarkan peringkat perolehan kursi partai politik ataukah peringkat jumlah kursi
di DPRD atau pemilihan oleh anggota DPRD hanyalah cara dan pilihan politik
semata-mata dan bukan persoalan konstitusi. Oleh karena itu, dalam kasus ini
persoalan legal policy tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara
untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil yang dijamin oleh konstitusi in
casu hak seseorang yang telah diangkat untuk menduduki jabatan pimpinan DPRD
selama 5 tahun yang telah dijamin oleh hukum yang telah ada sebelumnya.
53
Oleh karena itu, untuk mencegah pelanggaran prinsip kepastian hukum
yang adil yang dijamin konstitusi, maka penafsiran Pasal 354 ayat (2) UU 27/2009
tersebut perlu dibatasi dan ditegaskan oleh Mahkamah. Dalam hal ini seharusnya
Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dengan menyatakan Pasal 354
ayat
(2)
UU
27/2009
adalah
inkonstitusional
bersyarat
(conditionally
unconstitutional), yaitu inkonstitusional sepanjang tidak ditafsirkan: “komposisi
pimpinan DPRD tidak berubah walaupun terjadi perubahan komposisi jumlah kursi
masing-masing partai politik akibat pengisian anggota DPRD daerah pemekaran
dari
kabupaten/kota
yang
terjadi
setelah
penetapan
pimpinan
DPRD
kabupaten/kota induk berdasarkan hasil pemilihan umum”;
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Majelis Permusyawaratan Rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah;Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;DPRD Kabupaten Kupang;NTT;Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008; Anthon Melkianus Natun; Kabupaten Sabu Raijua;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Pasal 354 ayat (2) UU 27/2009; pemekaran daerah; Pasal 27 ayat (1)UUD 1945, Pasal 28D ayat (1)UUD 1945, dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.