Pemohon
Pemohon : H. Oji Manik dan St. Lubis Tumangger Kuasa Pemohon : Syahruzal, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Pak-Pak Bharat
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. Ahmad Fadlil Sumadi H. M. Arsyad Sanusi Pan Mohamad Faiz
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan atas penetapan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 61/KPU-PB/V/2010 bertanggal
17 Mei 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2010 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pakpak Bharat Nomor
62/KPU-PB/V/2010 bertanggal 17 Mei 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut.
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah memeriksa, mengadili, dan memutus
perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan Mahkamah tersebut ditegaskan
kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
64
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721, selanjutnya disebut UU 22/2007) yang dimaksud dengan Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut Pemilu) termasuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (selanjutnya disebut Pemilukada) dan wewenang mengadili
terhadap perselisihan hasil Pemilukada berdasarkan Pasal 236C Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) dialihkan dari Mahkamah Agung ke
Mahkamah Konstitusi, serta telah berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2008
berdasarkan Berita Acara Pengalihan Wewenang Mengadili dari Mahkamah Agung
ke Mahkamah Konstitusi bertanggal 29 Oktober 2008;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon terkait dengan
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten
Pakpak Bharat dengan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pakpak
Bharat Nomor 61/KPU-PB/V/2010 bertanggal 17 Mei 2010 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010, dan Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 62/KPU-PB/V/2010 bertanggal
17 Mei 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
65
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 serta berdasarkan Pasal 3 dan
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), ditentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
1. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
2. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang memengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.7]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut.
[3.7.1]
Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pakpak Bharat Nomor Urut 5 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 26/KPU-PB/III/2010 bertanggal 28 Maret
2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat menjadi Peserta Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010-2015
(vide Bukti P-1 dan Bukti P-2);
[3.7.2]
Bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 61/KPU-
PB/V/2010 bertanggal 17 Mei 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010, dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 62/KPU-PB/V/2010 bertanggal 17 Mei 2010
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010. Keberatan Pemohon disebabkan
adanya jumlah perolehan suara bagi Pemohon yang berjumlah 4.000-an suara
66
dinyatakan tidak sah karena adanya kesalahan pencoblosan yang tembus hingga
bagian belakang kertas suara akibat penyerahan lipatan kertas suara yang salah
dan kurangnya sosialisasi tata cara pencoblosan oleh Termohon bagi para calon
pemilih. Seandainya jumlah suara tersebut dinyatakan sah maka perolehan suara
Pemohon akan menjadi 10.557 suara atau melebihi perolehan suara dari Pihak
Terkait III (Pasangan Calon Terpilih Nomor Urut 1) yang memperoleh suara
sejumlah 9.581 suara;
[3.7.3]
Bahwa menurut Pemohon, keberatan tersebut juga berkenaan dengan
ditemukannya berbagai kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan secara
sengaja oleh Termohon yang mengakibatkan berkurangnya dan/atau hilangnya
jumlah dukungan suara kepada Pemohon, serta bertambahnya jumlah perolehan
suara bagi Pihak Terkait III. Adapun berbagai kesalahan dan pelanggaran tersebut
terkait dengan pemilih terdaftar yang tidak memiliki NIK (Nomor Induk
Kependudukan), adanya keberpihakan petugas KPPS kepada salah satu
pasangan calon, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, pemilih yang tidak
memperoleh undangan untuk memilih, pemilih di bawah umur, pemilih yang tidak
terdaftar dalam DPT namun ikut memilih, dan adanya intimidasi fisik salah satu
pendukung Pemohon;
[3.8]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
hal-hal
tersebut,
Mahkamah
berpendapat bahwa Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.10]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Pakpak Bharat ditetapkan oleh Termohon pada hari Senin, 17 Mei 2010
berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor 61/KPU-PB/V/2010 bertanggal 17 Mei 2010
Kata Kunci
PHPUD Pakpak Bharat; Pemilukada Pakpak Bharat; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010; Oji Manik; Lubis Tumangger, Jusen Berutu; Zuhri Bintang; Dinar Marhaeni; Remigo Yolando Berutu; Maju Ilyas Padang; Tidak Mengajukan Bukti; Harus Dikesampingkan; Tidak Terjadi Pelanggaran; Sistematis, Terstruktur, Dan Masif; Tidak Memiliki Kedudukan Hukum; Tidak Beralasan Hukum; Menolak Permohonan Pemohon