Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2011
Tanggal Putusan: 10 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2011-02-21
Pemohon
Pemohon : Faduhusi Daeli dan Sinar Abdi Gulo Kuasa Hukum : Arteria Dahlan, ST, SH, dkk Termohon : KPU Kab. Nias Barat
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Barat, Nomor 52/Kpts/KPU-Kab.NB/2011 tentang Penetapan Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Nias Barat Tahun 2011, tanggal 7 Februari 2011, dan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten Nias Barat Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Barat, tanggal 7 Februari 2011;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
130
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
salah
satu
kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
131
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Nias Barat
sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat,
Nomor
52/Kpts/KPU-Kab.NB/2011
tentang
Penetapan
Hasil
Perhitungan
Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Nias Barat Tahun 2011, tanggal 7 Februari 2011, dan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten Nias Barat Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Barat, tanggal 7 Februari 2011, maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Barat Nomor 21/Kpts/KPU-Kab.NB/2010 tentang Penetapan
Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2011 Sebagai
Peserta Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Barat
Tahun 2011, tanggal 29 November 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon
dengan Nomor Urut 1 (vide Bukti T-2);
[3.7] Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
132
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Nias
Barat Tahun 2011 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat, Nomor 52/Kpts/KPU-Kab.NB/2011
tentang Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2011, tanggal 7
Februari 2011, (Bukti P-1= Bukti T-8);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Selasa, 8 Februari 2011,
Rabu, 9 Februari 2011, dan Kamis 10 Februari 2011;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 10 Februari 2011 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 81/PAN.MK/2011, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dalam
jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa
permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) karena Pemohon tidak menguraikan
dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh
Termohon;
[3.13] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon tersebut Mahkamah
berpendapat, bahwa sebagaimana telah menjadi yurisprudensi Mahkamah
133
dalam memutus perselisihan hasil Pemilukada, Mahkamah tidak hanya
memeriksa dan mengadili perselisihan hasil penghitungan suara, tetapi juga
memeriksa dan mengadili proses Pemilukada yang mempengaruhi hasil
penghitungan suara Pemilukada, terutama jika terjadi pelanggaran serius yang
bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (vide Putusan Mahkamah Nomor
41/PHPU.D-VI/2008 tanggal 2 Desember 2008). Oleh sebab itu, meskipun
menurut undang-undang yang dapat diadili oleh Mahkamah adalah hasi
