Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 21/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 7 Maret 2024

Pemohon

Fathul Hadie Utsman dan AD. Afkar Rara

Amar Putusan

1. Menyatakan dalil para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kewajiban KPU mensosialisasikan informasi partai dan caleg peserta pemilu secara langsung, penyederhanaan format kertas suara pemilu legislatif, Parliament Threshold, penghitungan dan penetapan perolehan suara kursi pemilu anggota legislatif