Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 7 Maret 2024
Pemohon
Fathul Hadie Utsman dan AD. Afkar Rara
Amar Putusan
1. Menyatakan dalil para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
72
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Pasal 14 huruf c, Pasal 342 ayat (2), Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 419, Pasal 420 huruf b, huruf c, serta huruf d Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya
disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
73
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 14
huruf c, Pasal 342 ayat (2), Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 419, Pasal 420 huruf b, huruf c, dan huruf d UU 7/2017 yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 14 huruf c UU 7/2017
“KPU berkewajiban:
a. ….
c. Menyampaikan
semua
informasi
Penyelenggaraan
Pemilu
kepada
masyarakat.“
Pasal 342 ayat (2) UU 7/2017
74
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 ayat (I) huruf b untuk calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar
partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan.
Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara
paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk
diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
Pasal 415 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi batas perolehan suara
sebagaimana dimkasud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada
penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan
(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai
politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan
diikuti secara berunrtan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.
Pasal 419 UU 7/2017
Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan
seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
ketentuan Pasal 414 di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Pasal 420 huruf b, huruf c, dan huruf d UU 7/2017
Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu
daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
b) Membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a dengan bilangan, pembagi 1 dan diikuti secara
berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.
c) hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan
berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
d) nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nila! terbanyak kedua
mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan
seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia merupakan
pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 19 ayat (1),
Pasal 28C (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (2)
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya norma Pasal 14 huruf c, Pasal 342 ayat (2), Pasal 414 ayat (1), Pasal
75
415 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 419, Pasal 420 huruf b, huruf c, serta huruf d
UU 7/2017, dengan alasan sebagai berikut:
a) Bahwa pada kenyataannya hingga hari penyelenggaraan Pemilihan Umum
Legislatif Tahun 2024, penyelenggara belum mensosialisasikan secara
langsung kepada masyarakat sehingga calon pemilih yang buta huruf atau
kurang bisa melihat tulisan bisa terhambat untuk memilih calon anggota
legislatif;
b) Bahwa para Pemohon menganggap surat suara untuk memilih calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota itu terlalu lebar
sehingga dapat menyulitkan dan merepotkan calon pemilih untuk memilih
calon legislatif dan dapat merugikan calon anggota legislatif apabila calon
Pemilih enggan memilih atau salah pilih karena lebarnya kartu pemilih
terseb
Kata Kunci
Kewajiban KPU mensosialisasikan informasi partai dan caleg peserta pemilu secara langsung, penyederhanaan format kertas suara pemilu legislatif, Parliament Threshold, penghitungan dan penetapan perolehan suara kursi pemilu anggota legislatif
