Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 20 April 2022
Tanggal Registrasi: 2022-02-21
Pemohon
Ajbar, Muhammad J. Wartabone, Eni Sumarni, M. Syukur, dan Abdul Rachman Thaha, SH., MH.
Majelis Hakim
Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
44
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
45
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 222 UU 7/2017, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Pasal 222 UU 7/2017:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konsttusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1),
Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal
22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 22E ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J dan Alinea keempat Pembukaan
UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan warga negara
Indonesia dan dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) [vide
bukti P-3 sampai dengan bukti P-7] yang memiliki hak untuk dipilih dan memilih
dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak, serta mendapatkan
pilihan sebanyak-banyaknya calon Presiden dalam pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden;
4. Bahwa para Pemohon menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) yang memiliki fungsi legislasi dan pengawasan dalam setiap undang-
undang, sehingga para Pemohon memiliki keterikatan langsung maupun tidak
langsung dengan pemberlakuan norma Pasal 222 UU 7/2017. Selain itu, dalam
melaksanakan tugasnya, para Pemohon telah menampung aspirasi, masukan,
dan tanggapan masyarakat di berbagai daerah yang menyatakan persyaratan
ambang batas (presidential threshold) bertentangan dengan prinsip kedaulatan
rakyat, keadilan Pemilu, dan prinsip demokrasi Indonesia;
5. Bahwa pemberlakuan Pasal 222 UU 7/2017 telah mengakibatkan secara
langsung maupun tidak langsung atau setidaknya potensial merugikan hak-hak
46
konstitusional para Pemohon untuk mempunyai lebih banyak pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden;
6. Bahwa menurut para Pemohon, persyaratan ambang batas (presidential
threshold) telah membatasi para Pemohon untuk mendapatkan calon Presiden
dan Wakil Presiden terbaik yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, membatasi
lahirnya calon-calon pemimpin, dan membatasi hak memilih dan dipilih dalam
pemilihan umum sebagaimana terjadi pada Pemilu tahun 2014 dan Pemilu
tahun 2019 yang hanya terdapat 2 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
saja;
7. Bahwa menurut para Pemohon, dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 222
UU 7/2017 tidak hanya merugikan hak konstitusional partai politik, tetapi juga
merugikan hak konstitusional warga negara, karena partai politik tidak bisa
mewakili kadaulatan rakyat, dan juga tidak sepenuhnya sebagai wadah untuk
menyampaikan aspirasi rakyat seluruhnya;
8. Bahwa menurut para Pemohon, persyaratan ambang batas (presidential
threshold) sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 melanggar
prinsip demokrasi dan pemilihan umum yang meletakkan kedaulatan berada
ditangan rakyat;
9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan
pada
Paragraf
[3.5]
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa
berkenaan
dengan
kualifikasi
para
Pemohon
sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam
pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah sejak Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, bertanggal 14 Januari 2021
kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-
47
XIX/2021, bertanggal 24 Februari 2022 telah mempertimbangkan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
“[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan
hukum terhadap perseorangan warga negara yang memi
Kata Kunci
Ambang Batas Pencalonan Presiden
