Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 21/PUU-XVII/2019 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 15 April 2019

Tanggal Registrasi: 2019-03-06

Pemohon

Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA. Kuasa Hukum : H. Moh. Rusdi Taher, S.H., M.H., H.O.K. Joesli S.H., M.H., Rizky Dienda Putri, S.E., S.H., Nurfidiyanti Maito, S.H., dkk

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), I Dewa Gede Palguna (A), Arief Hidayat (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

Hakim MK yang mengabulkan permohonan pengujian [[Pasal 458 ayat (6)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182 untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya yaitu paling lambat 30 hari sejak Putusan diucapkan [vide [[Pasal 57 ayat (3)]] Undang-Undang MK]; Atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya – Ex Aequo et Bono. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-15, sebagai berikut: 1. Bukti P-1a : Fotokopi Identitas Pemohon (KTP); 2. Bukti P-1b : Fotokopi NPWP Pemohon dengan Nomor 07.283.538.2-017.000; 3. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Penyumpahan Pemohon sebagai Pengacara Praktek pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 6 Maret 1990 Nomor PTJ-UM 143.671-1990; 4. Bukti P-3 : Fotokopi Petikan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor D-29.KP.04.13 Tahun 1993 tanggal 11 Agustus 1993 tentang Pengangkatan Sebagai Penasihat Hukum atas nama Pemohon; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 335 ayat (1)]] - [[Pasal 458 ayat (6)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->