Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian juncto Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 21/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 10 Juli 2017

Tanggal Registrasi: 2017-05-05

Pemohon

Sudding Dg Nyau, Muntu Dg Situju, dan Sakarang Dg Tappo berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 April 2017 memberikan kuasa kepada Baron Harahap Saleh, S.H., M.H., Resa Indrawan Samir, S.H., M.H., dkk.

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K), Saldi Isra (A), Aswanto (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Undang-Undang (UU) terhadap [[UUD 1945]] yang juga didasarkan pada [[Pasal 10 ayat (1)]] [[UU No. 24 Tahun 2003]] juncto [[UU No. 8 Tahun 2011]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] yang menyatakan, “[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 23 ayat (1)]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**