Pengujian Materiel atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 7 September 2016
Tanggal Registrasi: 2016-02-17
Pemohon
Drs. Setya Novanto, Kuasa Hukum Muhammad Ainul Syamsu, SH., MH., Syaefullah Hamid, SH., Hafisullah Amin Nasution, SH., dkk
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Suhartoyo (A) Wahiduddin Adam S (A) Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
1.1 Frasa “pemufakatan jahat“ dalam [[Pasal 15]] [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana”;
1.2 Frasa “pemufakatan jahat“ dalam [[Pasal 15]] [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana“;
1.3 Frasa “tindak pidana korupsi“ dalam [[Pasal 15]] [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak maknai, “tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam [[Pasal 2]], [[Pasal 3]], [[Pasal 5]] sampai dengan [[Pasal 14]]“;
1.4 Frasa “tindak pidana korupsi“ dalam [[Pasal 15]] [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam [[Pasal 2]], [[Pasal 3]], Pasal 5 sampai dengan Pasal 14”;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINIONS)
Terhadap Putusan Mahkamah ini, terdapat 3 (tiga) Hakim Konstitusi yaitu [[I Dewa Gede Palguna]], [[Suhartoyo]], dan [[Manahan M.P Sitompul]], yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinions), sebagai berikut:
1. Hakim Konstitusi [[I Dewa Gede Palguna]]
Bahwa Pemohon dalam permo
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINIONS)
Terhadap Putusan Mahkamah ini, terdapat 3 (tiga) Hakim Konstitusi yaitu [[I Dewa Gede Palguna]], [[Suhartoyo]], dan [[Manahan M.P Sitompul]], yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinions), sebagai berikut:
1. Hakim Konstitusi [[I Dewa Gede Palguna]]
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menjelaskan kualifikasinya adalah sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai anggota [[DPR]] dan merupakan Pemohon yang sama dengan Pemohon dalam Putusan Nomor [[20/PUU-XIV/2016]]. Sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Nomor [[20/PUU-XIV/2016]] tersebut, dengan berpegang pada pendapat Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya, saya telah menegaskan pendirian saya bahwa perseorangan warga negara Indonesia dalam kualifikasi demikian tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak selaku pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] (vide pendapat berbeda Hakim Konstitusi [[I Dewa Gede Palguna]] dalam Putusan Nomor [[20/PUU-XIV/2016]]). Hingga saat ini saya tetap berpegang pada pendapat demikian sehingga pendapat hukum saya dalam Putusan Mahkamah Nomor [[20/PUU-XIV/2016]] berkenaan kedudukan hukum Pemohon berlaku pula terhadap permohonan a quo. Dengan demikian saya tetap berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
2. Hakim Konstitusi [[Suhartoyo]]
Menimbang bahwa [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selanjutnya disebut UU Tipikor adalah Undang-Undang yang bersifat lex spesialis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga memiliki kekhususan, termasuk di antaranya adanya kekhususan dari sisi materiil tentang tindak pidana percobaan, pembantuan, dan pemufakatan jahat. Bahwa ketentuan pemidanaan terhadap tiga jenis tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1), Pasal 56, dan Pasal 88 KUHP adalah mengatur tentang perluasan pertangungjawaban pidana terhadap suatu perbuatan pidana, pasal-pasal tersebut tidak berdiri sendiri, sehingga harus dilengkapi delik pokok.
Menimbang, bahwa dalam perspektif UU Tipikor, pemaknaan yang terkandung dalam ketentuan Pasal 15 adalah sama yang dimaksudkan adalah percobaan dan pembantuan yang terkandung dalam Pasal 53 dan Pasal 56 KUHP, sedangkan untuk pemukatan jahat tidak serta merta dapat mengadopsi dari Pasal 88 KUHP, mengingat ada pembatasan pada Pasal 103 KUHP yang mensyaratkan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII buku ini berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh Undang-Undang ditentukan lain. Sedangkan pemufakan jahat diatur dalam Bab IX. Namun oleh karena modus tindak pidana korupsi yang semakin beragam, termasuk modus dengan cara pemufakan jahat dalam tindak pidana korupsi sangat dimungkinkan terjadi, maka sangatlah beralasan dan konstitusional ketika pemufakatan jahat tersebut dimasukkan sebagai bentuk perluasan pertanggungjawaban pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU Tipikor, sebagaimana percobaan dan pembantuan dalam Pasal 53 dan Pasal 56 KUHP hanya khusus untuk pemufakatan jahat dalam UU Tipikor sifatnya lebih spesifik dan sangat kontekstual yang dalam hal ini dalam persfektif tindak pidana korupsi. Hal tersebut dikarenakan pemufakatan jahat yang diatur dalam Pasal 88 KUHP ditujukan dalam konteks tindak pidana dalam Pasal 110 KUHP dan seterusnya yang secara limitatif telah disebutkan dalam Pasal 88 KUHP.
Menimbang, bahwa dalam perluasan pertanggungjawaban pidana baik percobaan, pembantuan atau pemukatan jahat dipersamakan pertanggunganjawab pidana dengan yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana, hal tersebut, tidak terlepas adanya tuntutan, bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa, hal ini sebagai konsekuensi yuridis dikarenakan telah sedemikian sistematis dan meluasnya perbuatan-perbuatan korupsi yang dapat menimbulkan dampak terhadap kerugian negara dan dapat menyengsarakan rakyat. Dan dari sanalah awal perbuatan korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sehingga sekali lagi sangatlah berargumentatif dan konstitusional ketika niat jahat melakukan korupsi diberikan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana sebagaimana yang diatur pada Pasal 15 UU Tipikor.
Menimbang bahwa Pasal 15 UU Tipikor adalah merupakan delik yang tidak berdiri sendiri akan tetapi harus dikaitkan dengan ketentuan yang ada pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 hal ini dimaksudkan bahwa perbuatan seseorang baru dapat dijerat dengan tindak pidana percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat, apabila ada perbuatan dari seorang tersangka yang memang memenuhi ketentuan Pasal 2, Pasal 3, maupun Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU Tipikor. Sehingga seharusnya permohonan Pemohon yang mengkaitkan syarat adanya kualitas seorang pelaku/tersangka yang harus dipenuhi di dalam Pasal 15 UU Tipikor adalah sebuah permohonan yang bernuansa adanya rasa kekhawatiran atau ketakutan yang berlebihan.
Menimbang bahwa syarat utama seseorang/tersangka untuk dapat dijerat dengan Pasal 15 UU Tipikor harus terpenuhi adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU Tipikor, sehingga ketika seseorang/tersangka yang memang tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU Tipikor tidak perlu ada keraguan atau ketakutan. Sedangkan kualitas seseorang/tersangka seharusnya itu melekat kepada delik-delik utama yang ada pada pasal-pasal pokok yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU Tipikor, bukan pada delik yang bersifat pelengkap atau perluasan pertanggungjawaban yang bersifat tidak mandiri, sebagaimana yang ada pada Pasal 15 UU Tipikor.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, delik yang diatur dalam Pasal 15 UU Tipikor adalah sebuah bentuk perluasan dapat dipidananya perbuatan seseorang (tatbestand-ausdehnungsgrund) dalam tindak pidana korupsi. Dan hal tersebut adalah tidak bisa dilepaskan dari semangat daripada usaha pemberantasan tidak pidana korupsi yang harus dilakukan secara luar biasa (extra ordinary).
Menimbang bahwa dalam konteks apa yang dialami oleh Pemohon adalah adanya usaha dari pihak penyelidik yang mencoba mengedepankan ketentuan Pasal 15 UU Tipikor dari pada melakukan penyelidikan terlebih dahulu apakah ada delik-delik pokok yang ada pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU Tipikor, menurut saya hal tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan oleh Penyelidik dengan memanggil Pemohon mendasarkan pada ketentuan pada Pasal 15 UU Tipikor adalah merupakan persoalan implementasi norma, bukan inkonstitusionalnya Pasal 15 UU Tipikor. Dan oleh karenanya permohonan ini seharusnya DINYATAKAN DITOLAK.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 15]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
