Pengujian UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun [Pasal 74 ayat (1), Pasal 75 ayat (1), dan Pasal 107]
Tanggal Putusan: 10 Mei 2016
Tanggal Registrasi: 2015-01-26
Pemohon
Pemohon : 1. Kahar Winardi; 2. Wandy Gunawan; 3. Chuzairin Pasaribu, dkk. Kuasa Pemohon: Didi Supriyanto, S.H., M.Hum., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) I Dewa Gede Palguna (A), Suhartoyo (A), Wiwik Budi Wasito (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5252, selanjutnya disebut UU Rumah Susun) terhadap
UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
109
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
110
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon (Pemohon I sampai dengan Pemohon VII) adalah
perseorangan warga negara Indonesia pemilik satuan rumah susun (Sarusun)
yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh ketentuan Pasal 75 ayat (1)
dan Pasal 107 UU Rumah Susun, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
• Pasal 75 ayat (1), “Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya
PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi sebagaimana dimaksud
pada Pasal 59 ayat (2) berakhir”;
• Pasal 107, “Setiap orang yang menyelenggarakan rumah susun tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2),
Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 30, Pasal 39
ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52, Pasal 59 ayat (1),
Pasal 61 ayat (1), Pasal 66, Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi administratif”.
2. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk
mempunyai hak milik pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24H ayat (4)
UUD 1945, oleh berlakunya Pasal 75 ayat (1) UU Rumah Susun karena
ketentuan tersebut telah mereduksi hak para Pemohon untuk berbuat bebas
dalam pembentukan PPPSRS yang pada akhirnya mereduksi hak para
Pemohon selaku pemilik Sarusun karena adanya campur tangan pelaku
pembangunan.
3. Bahwa para Pemohon juga merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas
jaminan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, oleh berlakunya Pasal 75 ayat (1) UU Rumah Susun karena ketentuan
tersebut menimbulkan konflik kepentingan pelaku pembangunan dan menjadi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
111
pintu masuk bagi pelaku pembangunan untuk memonopoli pembentukan
PPPSRS.
4. Bahwa terhadap Pasal 107 UU Rumah Susun, para Pemohon merasa
dirugikan hak konstitusionalnya atas kepastian hukum yang adil, sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, oleh berlakunya ketentuan a quo
karena para Pemohon bukan penyelenggara rumah susun sehingga tidak
tepat jika dikenai sanksi administratif mengingat subjek yang dimaksud oleh
Pasal 107 adalah penyelenggara rumah susun.
[3.6]
Menimbang, berdasarkan seluruh uraian pada paragraf [3.5] di atas,
para Pemohon telah menjelaskan kualifikasinya dalam permohonan a quo yaitu
sebagai perseorangan warga negara Indonesia pemilik satuan rumah susun.
Selain
itu,
terlepas
dari
benar
tidaknya
dalil
para
Pemohon
tentang
inkonstitusionalnya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan a quo (yang akan dipertimbangkan tersendiri oleh Mahkamah dalam
putusan ini), telah terang bagi Mahkamah bahwa para Pemohon telah berhasil
menjelaskan secara spesifik dan aktual kerugian hak konstitusionalnya yang
secara kausalitas disebabkan oleh berlakunya ketentuan undang-undang yang
dimohonkan pengujian, in casu Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 107 UU Rumah
Susun, di mana kerugian dimaksud tidak lagi akan terjadi jika permohonan a quo
dikabulkan. Dengan demikian para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo. Oleh
karena itu Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang, pokok permohonan a quo adalah bahwa para Pemohon
mendalilkan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 107 UU Rumah Susun bertentangan
dengan UUD 1945 dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
(1)
Bahwa, sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pasal 75 ayat (1) UU Rumah
Susun menyat
