Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 6 Maret 2014
Tanggal Registrasi: 2013-02-11
Pemohon
Andi Syamsuddin Iskandar, S.H., dan Boyamin
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Anwar Usman Sunardi
Amar Putusan
sebagai berikut :
1. Menolak permohonan para Pemohon atau setidaknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
2. Menyatakan Keterangan [[DPR]] diterima untuk seluruhnya;
3. Menyatakan ketentuan [[Pasal 24 ayat (2)]] Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, [[Pasal 66 ayat (1)]] Undang-Undang [[Mahkamah Agung]], dan [[Pasal 268 ayat (1)]] dan ayat (3) KUHAP sama sekali tidak bertentangan dengan ketentuan [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 24 ayat (1)]], [[Pasal 28]]A ayat (1), [[Pasal 28]]C ayat (1), dan 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
4. Menyatakan ketentuan [[Pasal 24 ayat (2)]] Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, [[Pasal 66 ayat (1)]] Undang-Undang [[Mahkamah Agung]], dan [[Pasal 268 ayat (1)]] dan ayat (3) KUHAP tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pemerintah pada sidang tanggal 15 Mei 2013 menyampaikan keterangan lisan dan keterangan tertulis tanpa tanggal bulan Mei 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 12 Juni 2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
I.
Tentang Pokok Permohonan Para Pemohon
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP [sic!] yang membatasi Permintaan Peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja telah mengabaikan prinsip dan nilai keadilan materiil/substansial, prinsip negara hukum yang menjamin hak asasi warga negara untuk memperjuangkan keadilan dan bertolak belakang dengan hukum responsif dan progresif, sehingga pencari keadilan tidak boleh ada pembatasan;
2. Bahwa menurut para Pemohon, akibat Pasal 268 ayat (3) KUHAP, jika suatu saat terdapat teknologi atau software-software tertentu yang dapat mendeteksi aliran sms yang diterima aim. Nasrudin Zulkarnaen, yang menurut Pemohon I (dan berdasarkan keterangan ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) tidak terbukti dikirimkan dengan menggunakan nomor Pemohon I, maka Pemohon I tetaplah kehilangan kesempatan atau peluang untuk melakukan upaya hukum agar dibebaskan dari hukuman;
3. Bahwa peninjauan kembali dalam perkara pidana sudah semestinya dapat diajukan lebih dari satu kali dengan ketentuan berdasar alasan bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dipertanggungjawabkan. Para Pemohon memohon agar Pasal 268 ayat (3) KUHAP dinyatakan konstitusional bersyarat sehingga berbunyi "Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diajukan lebih dari sekali";
II.
Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a.
peroranga
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan Para Pemohon 1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP [sic!] yang membatasi Permintaan Peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja telah mengabaikan prinsip dan nilai keadilan materiil/substansial, prinsip negara hukum yang menjamin hak asasi warga negara untuk memperjuangkan keadilan dan bertolak belakang dengan hukum responsif dan progresif, sehingga pencari keadilan tidak boleh ada pembatasan; 2. Bahwa menurut para Pemohon, akibat Pasal 268 ayat (3) KUHAP, jika suatu saat terdapat teknologi atau software-software tertentu yang dapat mendeteksi aliran sms yang diterima aim. Nasrudin Zulkarnaen, yang menurut Pemohon I (dan berdasarkan keterangan ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) tidak terbukti dikirimkan dengan menggunakan nomor Pemohon I, maka Pemohon I tetaplah kehilangan kesempatan atau peluang untuk melakukan upaya hukum agar dibebaskan dari hukuman; 3. Bahwa peninjauan kembali dalam perkara pidana sudah semestinya dapat diajukan lebih dari satu kali dengan ketentuan berdasar alasan bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dipertanggungjawabkan. Para Pemohon memohon agar Pasal 268 ayat (3) KUHAP dinyatakan konstitusional bersyarat sehingga berbunyi "Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diajukan lebi... Perkara Nomor 69/PUU-X/2012 itu, maka pertanyaan yang mengandung kesamaan dapat ajukan: Bukankah norma Pasal 283 ayat (3) KUHAP yang mengandung kepastian hukum itu, harus tetap kita biarkan, sementara keadilan yang mungkin akan dapat diwujudkan dengan menyidangkan kembali perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu akan terhambat, hanya dengan alasan kepastian hukum? Saya berpendapat, norma hukum materil yang semata-mata memberikan kepastian hukum itu haruslah disejalankan secara linear dengan hukum materil yang mengandung sifat keadilan. Saudara Antasari Azhar yang menjadi salah satu Pemohon dalam perkara ini adalah manusia konkrit yang hadir di tongah kita. Putusan pengadilan atas beliau, dilihat dari sudut kepastian hukum, sudah pasti. Beliau sudah dipenjarakan 18 tahun oleh 3 kali putusan pengadilan, dan 1 kali PK oleh Mahkamah Agung. Tetapi jutaan orang di luar pengadilan mengatakan bahwa Antasari Azhar tidak dihukum dengan keadilan, melainkan dengan kezaliman. Akankah kita membiarkan Antasari Azhar mendekam 18 tahun di penjara, meskipun beliau mempunyai novum untuk dibawa kembali ke persidangan, tetapi pintu keadilan telah dttutup atas nama kepastian hukum? 2. Dr. Irman Putra Sidin, S.H.MH Dalam fenomena ketatanegaraan Indonesia di zaman yang semakin informatif ini, nampaknya yang terjadi adalah justru pemikiran primitif yang semakin menghegemoni tata kelola kehidupan kenegaraan, khususnya menyangkut hubungan negara dengan kebebasan warga negara. Semakin ha... - para Pemohon mengajukan permohonan dengan surat permohonan bertanggal 1 Februari 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 1 Februari 2013, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 61/PAN.MK/2013 dan diregistrasi dengan Nomor 21/PUU-XI/2013 pada tanggal 11 Februari 2013, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 20 Maret 2013 dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 20 Maret 2013, yang menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. Pokok Perkara Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mengatur upaya hukum Peninjauan Kembali hanya oleh terpidana atau ahli warisnya dan Peninjauan Kembali hanya diajukan 1 (satu) kali terhadap UUD 1945 (Setiap orang berhak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat. bangsa dan negaranya). Sehingga dengan uji materi ini akan diperoleh upaya hukum Peninjauan Kembali dalam perkara pidana dapat diajukan korban atau ahli warisnya dan Peninjauan Kembali dapat diajukan lebih dari sekali; II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (bukti P.3) terhadap UUD 1945 adalah: 1. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945: "Mahkamah Konstitusi bemenang mengadiii pada tingkat pertama dan terakhir yang... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28C ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] ## Catatan Penting - Status putusan Dalam proses identifikasi dalam dokumen - Perkara berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas undang-undang - Relevan dengan pengembangan sistem hukum Indonesia ##
