Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 25 April 2012
Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-20
Pemohon
Dionisius A Siu Go
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Maria Farida Indrati M. Akil Mochtar Saiful Anwar
Amar Putusan
Gugur
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU 37/2004), terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut:
[3.2.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah memanggil
Pemohon secara sah dan patut dengan surat panggilan Panitera Mahkamah
Konstitusi Nomor 201.21/PAN.MK/2/2012, tanggal 28 Februari 2012, yang
dikirimkan melalui pos surat kilat khusus tercatat tanggal 28 Februari 2012 untuk
menghadiri sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang akan diselenggarakan pada
tanggal 9 Maret 2012. Pemeriksaan Pendahuluan tersebut dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi. Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut,
Pemohon tidak hadir;
[3.2.2] Bahwa Mahkamah telah memanggil kembali Pemohon secara sah dan
patut
dengan
surat
panggilan
Panitera
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
253.21/PAN.MK/3/2012, tanggal 13 Maret 2012, yang dikirimkan melalui pos surat
kilat khusus tercatat tanggal 13 Maret 2012 untuk menghadiri sidang yang akan
diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2012, namun Pemohon tidak hadir lagi
tanpa alasan yang sah;
[3.3]
Menimbang bahwa terhadap ketidakhadiran Pemohon yang telah
dipanggil secara sah dan patut tersebut, Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak
bersungguh-sungguh dengan permohonannya dan Pemohon dianggap tidak
8
mempergunakan haknya. Oleh karena itu demi peradilan yang cepat, sederhana,
dan biaya ringan, serta kepastian hukum, permohonan Pemohon harus segera
diputus;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka
permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan;
4.
Kata Kunci
Ende; Kepailitan; Utang; Penundaan kewajiban pembayaran utang
