Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Tanggal Putusan: 6 April 2011
Tanggal Registrasi: 2010-04-05
Pemohon
Pemohon : 1. Suyud 2, Liem Dat Kui Kuasa Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Maria Farida Indrati H. M. Arsyad Sanusi Hani Adhani
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian materiil Pasal 303 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 303 bis ayat (1), ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) dan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (selanjutnya disebut UU 7/1974) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal berikut: 39 a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar; [3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai pengujian materiil Pasal 303 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 303 bis ayat (1), ayat (2) KUHP dan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 7/1974 terhadap UUD 1945, Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu: a. perorangan, termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama, warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; 40 c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; [3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.7] Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, orang atau pihak dimaksud haruslah: a. menjelaskan kualifikasinya, yaitu apakah sebagai perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga negara; b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai akibat diberlakukannya Undang- Undang yang dimohonkan pengujian; [3.8] Menimbang bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya yang dijamin UUD 1945, karena ditangkap serta ditahan atas sangkaan melakukan perjudian (vide Bukti 41 P-7) atas dasar pasal-pasal dan Undang-Undang yang dimohonkan a quo serta mempunyai kebiasaan bermain judi yang merupakan tradisi secara turun temurun. Berdasarkan dalil-dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah prima facie para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok Permohonan [3.9] Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya memohon pengujian Pasal 303 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 303 bis ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan UU 7/1974 terhadap UUD 1945. Pasal 303 (1) “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat izin: 1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak peduli apakah sesuatu untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; 3. menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencarian.”; (2)“Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.”; (3)“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”; Pasal 303 bis (1) “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah: 42 1. barangsiapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303; 2. barangsiapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.”; (2) “Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.”, dan UU 7/1974 yang pada pokoknya memuat ketentuan bahwa seluruh delik perjudian sebagai kejahatan, meningkatkan ancaman pidana Pasal 303 ayat (1), Pasal 542 ayat (1), dan Pasal 542 ayat (2) KUHP, sekaligus mengubah penomoran Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis KUHP, serta memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk mengatur penertiban perjudian melalui Peraturan Pemerintah terhadap UUD 1945; Para Pemohon mengajukan alasan-alasan pokok sebagai berikut: Pasal-pasal dan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian a quo telah melanggar ketentuan konstitusi yang menegaskan jaminan persamaan di depan hukum (equality before the law), serta bersifat diskriminatif karena permainan judi sudah merupakan kebiasaan masyarakat mulai dari strata bawah sampai strata tertinggi; Omzet perjudian sangat besar sehingga masalah perjudian tidak hanya dilihat dari baik atau buruknya, melainkan juga dari manfaatnya bagi masyarakat luas melalui pajak yang ditarik sebagai pendapatan negara yang bisa digunakan untuk kepentingan publik. Kesulitan rakyat kecil seperti masalah pendidikan, kesehatan, hidup di bawah garis kemiskinan dapat diatasi dari pendapatan pajak melalui legalisasi perjudian di wilayah tertentu karena secara
Kata Kunci
perjudian; penertiban perjudian; UU 7/1974; Suyud; Farhat Abbas; Liem Dat Kui; pasal 303; KUHP; judi; permainan judi; legalitas judi; izin perjudian; sabung ayam.
