Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum dan Militer yang telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969

Perkara 21/PUU-VI/2008 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 20 Oktober 2008

Tanggal Registrasi: 2008-08-06

Pemohon

Amrozi bin Nurhasyim, dkk. Kuasa Pemohon: A.W. Adnan dkk

Majelis Hakim

Maruarar Siahaan, SH H. M. Arsyad Sanusi Muhammad Alim Cholidin Nasir, SH. 07 Aug. 2008

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Amrozi bin Nurhasyim; Ali Ghufron bin Nurhasyim als. Muklas; Abdul Azis als. Imam Samudra; KUHP; HAM; Pidana Mati, PNPS; hukuman mati; tembak mati