Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Perkara 21/PUU-V/2007 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 24 Maret 2008

Tanggal Registrasi: 2007-07-18

Pemohon

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dkk Kuasa : Johnson Panjaitan, S.H., dkk

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 25 Tahun 2007

Majelis Hakim

Dr. Hardjono, MCL. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. I Dewa Gede Palguna, MH. Alfius Ngatrin, SH. 23 Juli 2007

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Penanaman Modal; perlakuan yang sama; perekonomian nasional; dikuasai oleh negara; demokrasi ekonomi; semangat mempersamakan; pengalihan aset; bidang usaha terbuka; bidang usaha tertutup; Pemberian hak atas tanah